Advertisement
Perempuan Difabel Rentan Jadi Korban Kekerasan Seksual
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Dengan berbagai keterbatasannya, perempuan difabel merupakan kelompok yang sangat rawan menjadi korban tindak kekerasan seksual. Negara perlu memberi perhatian khusus pada hal ini, salah satunya dengan menindaklanjuti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Direktur Sentra Advokasi Perempuan, DIfabel dan Anak (SAPDA), Nurul Sa’adah Andriani, menuturkan sampai saat ini kita kerap melihat perempuan difabel menjadi korban kekerasan seksual. “Hambatan yang melekat pada perempuan difabel dimanfaatkan begitu banyak orang untuk melakukan kekerasan seksual,” ujarnya, dalam Pembukaan Sidang Rakyat RUU PKS, Jumat (2/10/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Difabel Kerap Jadi Korban, Cikal Bakal Ungkap Kasus
Perempuan difabel yang menjadi korban kekekerasan seksual katadia terdiri dari berbagai macam difabilitas, mulai dari fisik, mental hingga intelektual. Hal ini diperparah dengan stigma yang memposisikan perempuan difabel sebagai pihak yang tidak penting dalam lingkungan keluarga maupun sosial sehingga dianggap tidak perlu diperjuangkan haknya.
“Ini berdampak pada persoalan kesehatan reproduksi dan seksualitas perempuan difabel. Mereka tidak dianggap memiliki hak atas tubuhnya sendiri, seringkali masalah seksualitas jauh dari perempuan difabel. Menstigma perempuan difabel aseksual, tidak penting menikah, aktivitas seksual atau memang tidak diperlukan,” katanya.
Namun di sisi lain, alat reproduksi perempuan difabel berkembang selayaknya perempuan non difabel. Hal ini lah yang kemudian menjadi makanan predator kekerasan seksual, dengan memanfaatkan celah hambatan difabel dan posisi mereka di lingkungannya yang tidak diperhitungkan.
BACA JUGA : Warga Difabel di Jogja Kerap Alami Kekerasan, Jumlah
Banyak kasus kekerasan seksual yang menimpa difabel di berbagai daerah. Ia mencontohkan seperti di sebuah SLB di Kalimantan, dalam kurun tiga tahun saja telah mengeluarkan 11 murid perempuan difabel karena mengalami kehamilan yang tidak dikehendaki.
Masih banyak lagi kasus kekerasan seksual pada perempuan difabel terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Alih-alih diselesaikan secara hukum, korban justru kerap menerima paksaan untuk aborsi atau dinikahkan dengan pelaku. “Menikahkan korban dengan pelaku kekerasan seksual jelas bukan solusi,” katanya.
Wakil Direktur LBH Jogja, Meila Nurul F, menjelaskan Sidang Rakyat RUU PKS merupakan sebuah kegiatan yang diinisiasi jaringan masyarakat sipil. Tujuan dari kegiatan ini antara lain untuk mendorong pengesahan RUU PKS, mengkampanyekan dan menggalang dukungan masyarakat terkait urgensi pengesahan RUU PKS.
BACA JUGA : Sapda Dorong Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan
“Sidang rakyat dilaksanakan 2-5 Oktober dengan menghadirkan para pemangku kepentingan dalam upaya perlindungan korban kekerasan seksual dari berbagai daerah di Indonesia. Di akhir sidang rakyat akan membacakan putusan sebagai maklumat bagi negara untuk hadir melindungi korban kekerasan seksual di Indonesia,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Wisata Bantul Fluktuatif saat Libur Lebaran 2026
- Kunjungan Wisata Kraton Jogja Naik 20 Persen saat Libur Lebaran 2026
- Laka Laut di Pantai Selatan DIY Meningkat saat Lebaran, Korban Selamat
- PHRI DIY Ungkap Okupansi Hotel di Jogja Turun Meski Musim Liburan
- Rute Sawah ke Tol Jogja Solo GT Purwomartani Dihapus dari Google Maps
Advertisement
Advertisement







