Advertisement

Perempuan Difabel Rentan Jadi Korban Kekerasan Seksual

Lugas Subarkah
Senin, 05 Oktober 2020 - 05:17 WIB
Sunartono
Perempuan Difabel Rentan Jadi Korban Kekerasan Seksual Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-- Dengan berbagai keterbatasannya, perempuan difabel merupakan kelompok yang sangat rawan menjadi korban tindak kekerasan seksual. Negara perlu memberi perhatian khusus pada hal ini, salah satunya dengan menindaklanjuti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Direktur Sentra Advokasi Perempuan, DIfabel dan Anak (SAPDA), Nurul Sa’adah Andriani, menuturkan sampai saat ini kita kerap melihat perempuan difabel menjadi korban kekerasan seksual. “Hambatan yang melekat pada perempuan difabel dimanfaatkan begitu banyak orang untuk melakukan kekerasan seksual,” ujarnya, dalam Pembukaan Sidang Rakyat RUU PKS, Jumat (2/10/2020).

Advertisement

BACA JUGA : Difabel Kerap Jadi Korban, Cikal Bakal Ungkap Kasus 

Perempuan difabel yang menjadi korban kekekerasan seksual katadia terdiri dari berbagai macam difabilitas, mulai dari fisik, mental hingga intelektual. Hal ini diperparah dengan stigma yang memposisikan perempuan difabel sebagai pihak yang tidak penting dalam lingkungan keluarga maupun sosial sehingga dianggap tidak perlu diperjuangkan haknya.

“Ini berdampak pada persoalan kesehatan reproduksi dan seksualitas perempuan difabel. Mereka tidak dianggap memiliki hak atas tubuhnya sendiri, seringkali masalah seksualitas jauh dari perempuan difabel. Menstigma perempuan difabel aseksual, tidak penting menikah, aktivitas seksual atau memang tidak diperlukan,” katanya.

Namun di sisi lain, alat reproduksi perempuan difabel berkembang selayaknya perempuan non difabel. Hal ini lah yang kemudian menjadi makanan predator kekerasan seksual, dengan memanfaatkan celah hambatan difabel dan posisi mereka di lingkungannya yang tidak diperhitungkan.

BACA JUGA : Warga Difabel di Jogja Kerap Alami Kekerasan, Jumlah

Banyak kasus kekerasan seksual yang menimpa difabel di berbagai daerah. Ia mencontohkan seperti di sebuah SLB di Kalimantan, dalam kurun tiga tahun saja telah mengeluarkan 11 murid perempuan difabel karena mengalami kehamilan yang tidak dikehendaki.

Masih banyak lagi kasus kekerasan seksual pada perempuan difabel terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Alih-alih diselesaikan secara hukum, korban justru kerap menerima paksaan untuk aborsi atau dinikahkan dengan pelaku. “Menikahkan korban dengan pelaku kekerasan seksual jelas bukan solusi,” katanya.

Wakil Direktur LBH Jogja, Meila Nurul F, menjelaskan Sidang Rakyat RUU PKS merupakan sebuah kegiatan yang diinisiasi jaringan masyarakat sipil. Tujuan dari kegiatan ini antara lain untuk mendorong pengesahan RUU PKS, mengkampanyekan dan menggalang dukungan masyarakat terkait urgensi pengesahan RUU PKS.

BACA JUGA : Sapda Dorong Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan 

“Sidang rakyat dilaksanakan 2-5 Oktober  dengan menghadirkan para pemangku kepentingan dalam upaya perlindungan korban kekerasan seksual dari berbagai daerah di Indonesia. Di akhir sidang rakyat akan membacakan putusan sebagai maklumat bagi negara untuk hadir melindungi korban kekerasan seksual di Indonesia,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement