Ratusan Mahasiswa Blokade Pertigaan UIN Jogja Protes Omnibus Law

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Ratusan mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Jogja memblokade pertigaan di depan kampus mereka di Jalan Laksda Adi Sutjipto saat demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR RI di tengah-tengah pandemi dinilai oleh Aliansi Seruan Mahasiswa Bersatu sebagai suatu bentuk pemaksaan. Mereka lantas menggelar aksi unjuk rasa di Simpang Tiga UIN Sunan Kalijaga pada Rabu (7/9/2020).
Advertisement
Pantauan Harianjogja.com, aksi ini diikuti oleh sekitar 200 peserta yang membawa sejumlah spanduk bertuliskan penolakan terhadap pengesahan RUU Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/9/2020) lalu. Dengan bergantian, peserta aksi saling menyatakan aspirasi mereka dan menuntut DPR RI mencabut UU Cipta Lapangan Kerja tersebut sejak aksi dimulai sekitar pukul 16.30 WIB.
Para mahasiswa menutup jalan di pertigaan UIN. Alhasil arus kendaraan dari selatan ke arah timur serta dari arah barat ke selatan tertutup. Namun untuk aktivitas jalan raya dari barat ke timur maupun sebaliknya tetap berjalan lancar.
BACA JUGA: UU Cipta Kerja Sulit Dongkrak Daya Saing dan Gaet Investasi, Ini Alasannya
Koordinator Umum Aliansi Seruan Mahasiswa Bersatu, Pramtaba menerangkan aksi ini digelar setelah aliansinya bersepakat bahwa mau UU Omnibus Law ini harus segera dicabut karena dirasa merugikan buruh. "Kami mendesak DPR untuk segera mencabut UU Cilaka [Cipta Lapangan Kerja] ini karena bagi kami tidak ada negosiasi politik buat UU Cilaka Omnibus Law," kata Pramtaba di sela-sela orasi.
Selama proses perumusan hingga pengesahan RUU Omnibus Law menjadi undang-undang, ia merasa prosesnya seolah dipaksakan. Bahkan, lanjutnya, rakyat seolah dibohongi lantaran dilaksanakan di tengah pandemi.
"Rakyat ditipu dengan kondisi pandemi, semua dirumahkan, semua aktivitas sosial coba dikekang, tapi UU ini kenapa dipaksakan," ungkapnya.
Menurutnya, UU ini sangat berbahaya karena merugikan buruh. Salah satunya ialah soal cuti haid bagi buruh perempuan. Jika sebelumnya UU Ketenagakerjaan mencantumkan hak cuti haid di hari pertama dan kedua masa menstruasi, maka di UU Omnibus Law ini redaksi tersebut dihapus. "Seperti soal cuti haid, outsourcing, ini kan semakin memperparah teman-teman buruh," ujar dia.
Secara umum aksi ini berlangsung damai tanpa kericuhan. Pramtaba menegaskan akan terus melakukan aksi penolakan terhadap disahkannya UU Omnibus Law ini sampai dicabut. "Sampai menang, nggak ada negosiasi politik," tegasnya.
Meski sempat menyebabkan kemacetan, aksi ini secara umum berlangsung damai tanpa kericuhan. Massa membubarkan diri sekitar pukul 18.10 WIB setelah dibubarkan polisi.
Ada lima tuntutan yang diajukan Aliansi Seruan Mahasiswa Bersatu, antara lain:
1. Cabut UU Omnibus Law
2. Tolak politik upah murah dan berikan jamknan kesejahteraan buruh
3. Laksanakan landreform yang termaktub dalam UUPA No. 5 Tahun 1960
4. Wujudkan pendidikan ilmiah, gratis, dan bervisi kerakyatan
5. Hentikan kriminalisasi terhadap buruh, petani, dan mahasiswa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jambore Stroke: 1.000 Kursi Roda Disiapkan untuk Penderita Stroke
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, 3 Oktober 2023
- Berikut Jadwal Keberangkatan Bus Damri Tujuan YIA dan Tarifnya
- Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman, Wonosari, dan Wates 3 Oktober 2023
- Rute Lengkap Trans Jogja Hari Ini Berikut Tarifnya
- Jadwal KRL Jogja-Solo dan Solo-Jogja Hari Ini, 3 Oktober 2023: Jam Datang dan Berangkat
Advertisement
Advertisement