Advertisement

Promo November

Demo Mahasiswa di Bantul juga Soroti Ekonomi Kerakyatan

Ujang Hasanudin
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 13:57 WIB
Nina Atmasari
Demo Mahasiswa di Bantul juga Soroti Ekonomi Kerakyatan Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Bantul Bergerak saat menyampaikan aspirasinya terkait penolakan omnibus law dan toko berjejaring di depan kantor DPRD Bantul, Jumat (9/10/2020). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Selain membawa isu nasional omnibus law, Aliansi Bantul Bergerak yang melakukan aksi di DPRD Bantul, Jumat (9/10/2020) juga menyoroti soal ekonomi kerakyatan yang memudar di Bantul.

Hal itu dibuktikan dengan banyaknya toko modern yang dibangun berdekatan dengan pasar tradisional, “Pemerintah gagal memproteksi ekonomi kerakyatan di masa pandemi ini,” ujar Muhammad Sofyan, salah satu peserta aksi.

Advertisement

Baca juga: 8 Mahasiswa UAD Terluka dalam Insiden Demo Ricuh di Gedung DPRD DIY

Sofyan meminta pemerintah menindak tegas toko berjejaring yang tidak berizin dan meminta mengutamakan kepentingan ekonomi masyarakat melalui pengembangan pasar tradisional. Pihaknya meminta pemerintah mengusut yang menyalahi kewenangan dalam engeluarkan izin toko modern.

Aksi unjuk rasa ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB di Lapangan Paseban Bantul, kemudian berjalan kaki ke kantor DPRD Bantul. Banyaknya massa aksi depan gedung Dewan hingga menutup jalan Jenderal Sudirman ke arah utara. Aparat kepolisian berseragam lengkap juga menjaga aksi damai tersebut.

Baca juga: IDI Khawatir Demo UU Ciptaker Picu Lonjakan Kasus Corona 1-2 Minggu ke Depan

Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo yang menemui perwakilan peserta aksi berjanji akan menyampaikan aspirasi Aliansi Bantul bergerak kepda DPR RI dan Presiden dalam waktu dekat.

Terkait dengan toko modern, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bantul, Aryunadi mengatakan bahwa sejak reformasi sampai kapanpun di Bantu tidak akan ada mal. Pihaknya sepakat dengan pengunjuk rasa untuk mempertahankan Bantul tidak ada mal dan membatasi jumlah toko berjejaring.

Pihaknya tidak memungkiri aturan pendirian toko berjejaring masih belum ideal dalam implementasinya di lapangan. Dalam peraturan daerah, kata dia, pendirian toko berjejaring sudah diaur minimal berjarak 3.000 meter atau tiga kilometer dari pasar rakyat atau pasar tradisional.

Bahkan Komisi B juga tengah memperjuangkan agar jarak 3.000 meter itu bukan hanya pasar tradisional yang dikelola pemerintah namun semua pasar yang dikelola pemerintah kabupaten dan desa karena banyak pasar desa di setiap pelosok. “Bantul selama ini konsiten mengedepankan dan melindungi produk lokal,” ujar Aryunadi.

Ia juga memohon doa kepada masyarakat agar perlindungan kepada pedagang kecil terur belanjut dan diperkuat dengan aturan. Selama ini pihaknya juga berupaya agar tidak ada mal di Bantul dan memperketat izin toko modern.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement