Sharp Borong Tiga Penghargaan JBBA dan SBBI 2026
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Bantul Bergerak saat menyampaikan aspirasinya terkait penolakan omnibus law dan toko berjejaring di depan kantor DPRD Bantul, Jumat (9/10/2020). /Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL- Selain membawa isu nasional omnibus law, Aliansi Bantul Bergerak yang melakukan aksi di DPRD Bantul, Jumat (9/10/2020) juga menyoroti soal ekonomi kerakyatan yang memudar di Bantul.
Hal itu dibuktikan dengan banyaknya toko modern yang dibangun berdekatan dengan pasar tradisional, “Pemerintah gagal memproteksi ekonomi kerakyatan di masa pandemi ini,” ujar Muhammad Sofyan, salah satu peserta aksi.
Baca juga: 8 Mahasiswa UAD Terluka dalam Insiden Demo Ricuh di Gedung DPRD DIY
Sofyan meminta pemerintah menindak tegas toko berjejaring yang tidak berizin dan meminta mengutamakan kepentingan ekonomi masyarakat melalui pengembangan pasar tradisional. Pihaknya meminta pemerintah mengusut yang menyalahi kewenangan dalam engeluarkan izin toko modern.
Aksi unjuk rasa ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB di Lapangan Paseban Bantul, kemudian berjalan kaki ke kantor DPRD Bantul. Banyaknya massa aksi depan gedung Dewan hingga menutup jalan Jenderal Sudirman ke arah utara. Aparat kepolisian berseragam lengkap juga menjaga aksi damai tersebut.
Baca juga: IDI Khawatir Demo UU Ciptaker Picu Lonjakan Kasus Corona 1-2 Minggu ke Depan
Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo yang menemui perwakilan peserta aksi berjanji akan menyampaikan aspirasi Aliansi Bantul bergerak kepda DPR RI dan Presiden dalam waktu dekat.
Terkait dengan toko modern, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bantul, Aryunadi mengatakan bahwa sejak reformasi sampai kapanpun di Bantu tidak akan ada mal. Pihaknya sepakat dengan pengunjuk rasa untuk mempertahankan Bantul tidak ada mal dan membatasi jumlah toko berjejaring.
Pihaknya tidak memungkiri aturan pendirian toko berjejaring masih belum ideal dalam implementasinya di lapangan. Dalam peraturan daerah, kata dia, pendirian toko berjejaring sudah diaur minimal berjarak 3.000 meter atau tiga kilometer dari pasar rakyat atau pasar tradisional.
Bahkan Komisi B juga tengah memperjuangkan agar jarak 3.000 meter itu bukan hanya pasar tradisional yang dikelola pemerintah namun semua pasar yang dikelola pemerintah kabupaten dan desa karena banyak pasar desa di setiap pelosok. “Bantul selama ini konsiten mengedepankan dan melindungi produk lokal,” ujar Aryunadi.
Ia juga memohon doa kepada masyarakat agar perlindungan kepada pedagang kecil terur belanjut dan diperkuat dengan aturan. Selama ini pihaknya juga berupaya agar tidak ada mal di Bantul dan memperketat izin toko modern.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
Jadwal DAMRI dari YIA Sabtu 19 September 2026 tersedia ke sejumlah tujuan Jogja dan Sleman dengan tarif promo Rp50.000.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 19 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 19 September 2026 tersedia 5 perjalanan dari masing-masing arah. Cek jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 19 September 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, termasuk keberangkatan terakhir.
Pemkot Jogja sidak Alkid usai viral dugaan pungutan pelaku usaha. Wawali Wawan Harmawan meminta persoalan diklarifikasi.