Advertisement

Alasan Satpol PP Sleman Belum Jatuhkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Lajeng Padmaratri
Senin, 12 Oktober 2020 - 08:47 WIB
Sunartono
Alasan Satpol PP Sleman Belum Jatuhkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Satpol PP Sleman melakukan operasi non yustisi di salah satu pusat perbelanjaan di Sleman pada Sabtu (10/10). Dalam operasi ini masih ditemukan pengunjung yang tidak taat protokol kesehatan. - Ist/Satpol PP Sleman

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Satpol PP Sleman kembali melakukan operasi non yustini penegakan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19 di Sleman pada Sabtu (10/10/2020). Meski masih ditemukan adanya pelanggaran, namun petugas masih belum menjatuhkan sanksi denda terhadap pelanggar.

Plt Kepala Satpol PP Sleman, Susmiarto menuturkan pihaknya terus melakukan pembinaan dan pengawasam protokol pencegahan penularan Covid-19 sesuai Perbup No.37.2 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang telah ditetapkan sejak 18 Agustus lalu.

Advertisement

BACA JUGA : Pelanggar Protokol Kesehatan Makin Banyak di Tengah

Dalam perbup tersebut, diatur bahwa bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan, Satpol PP Sleman akan memberikan sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembinaan bela negara, kerja sosial, kerja olahraga, penyitaan sementara KTP, dan denda administrasi maksimal Rp100.000.

Pada Sabtu (10/10), satuan ini melakukan operasi di dua lokasi yaitu di Sleman City Hall (SCH), Tridadi, Sleman serta PT VADS Indonesia, Caturtunggal, Depok, Sleman. "Di SCH masih ada pengunjung belum mengenakan masker dengan baik dan benar," ujar Susmiarto.

"Secara umum tingkat kesadaran pengunjung SCH dalam memakai masker sudah cukup baik, namun masih perlu peningkatan kedisiplinan penegakan protokol," jelasnya.

Sementara, kepada PT VADS Indonesia, satuannya menemukan tidak adanya penerapan pengukuran suhu badan di pintu gerbang. Selain itu, di perusahaan tersebut juga belum menyediakan ruang isolasi khusus jika menemui orang dengan suhu di atas 37,3 derajat Celcius.

BACA JUGA : 20 Pelanggar Protokol Kesehatan Dihukum Menyanyikan

"Potensi penularan di ruang telemarketing sangat tinggi karena menggunakan AC Central, sehingga sangat penting untuk diberlakukan penegakan protokol kesehatan secara ketat," lanjutnya.

Hingga saat ini, mencatat sudah ada lebih dari 1.700 pelanggar protokol kesehatan perseorangan di Sleman. Kendati sudah ada sanksi denda, pihaknya masih mengutamakan sanksi sosial kepada pelanggar. Sampai saat ini, belum ada pelanggar yang dijatuhi sanksi denda lantaran melanggar protokol kesehatan di Sleman. Pembebanan uang kepada masyarakat juga perlu ditetapkan dalam Perda.

"Dalam kondisi ekonomi sulit kita sesungguhnya tidak ingin menambah beban masyarakat, perlu pertimbangan hukum juga, karena ini diatur Perbup," kata Susmiarto.

BACA JUGA : Anak Muda Paling Banyak Jadi Pelanggar Protokol

Kasi Penegakan Satpol PP Sleman, Pambudi mengatakan protokol kesehatan perlu terus dijalankan untuk meminimalisasi kemungkinan munculnya klaster baru. "Kalau masih banyak yang tidak pakai masker dan tidak jaga jarak, ini bisa menimbulkan klaster baru kalau mereka abai," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina

News
| Kamis, 25 April 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement