Advertisement

Cawabup Sleman R. Agus Choliq Tegaskan Komitmen untuk Mendukung Pengusaha Disabilitas

Media Digital
Selasa, 13 Oktober 2020 - 10:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Cawabup Sleman R. Agus Choliq Tegaskan Komitmen untuk Mendukung Pengusaha Disabilitas Calon Wakil Bupati nomor urut 1 Raden Agus Choliq (ACH) menggelar pertemuan dengan Perkumpulan Pengusaha Disabilitas di Kleben, Caturharjo, Kecamatan Sleman, Senin (12/10 - 2020).

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN -  Calon Wakil Bupati nomor urut 1 Raden Agus Choliq (ACH) menggelar pertemuan dengan Perkumpulan Pengusaha Disabilitas di Kleben, Caturharjo, Kecamatan Sleman, Senin (12/10/2020). Dalam kesempatan itu, ACH yang dalam Pilkada Sleman 2020 mendampingi politisi Partai Gerindra Danang Wicaksana Sulistya (DWS) menegaskan komitmen dan dukungannya kepada kelompok masyarakat dengan kebutuhan khusus tersebut.

"Saya sudah melihat, ternyata teman-teman disabilitas juga memiliki potensi untuk berkreasi dan berwirausaha, saya melihat jenis usaha dan prospeknya seperti apa, jadi hari ini kami berdiskusi langkah pengembangan ke depannya," kata ACH dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Selasa (13/10/2020).

Advertisement

Menurut ACH, peran para pengusaha disabilitas tidak kecil terhadap upaya peningkatan kesejahteraan dan pembukaan lapangan pekerjaan di Sleman. Untuk itu, dia menyatakan perlu adanya dorongan dan dukungan agar para penyandang disabilitas dapat bersaing.

ACH yang memiliki pengalaman mengurusi Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Puri Mataram itu menambahkan, saat berbicara produk, pasar tidak lagi melihat faktor hambatan yang dialami pada fase produksi. Menurut dia, pasar tidak banyak menyoal siapa dan bagaimana kondisi pembuat produk.

"Jadi fokusnya pada kualitas, sehingga dapat bertahan dan syukur memenangkan persaingan pasar," ungkapnya.

Salah seorang perwakilan penyandang disabilitas yang hadir, Sutrisno menyampaikan, dirinya sepakat dengan paparan ACH terkait pentingnya meningkatkan mutu produk. Para pengusaha dari kalangan disabilitas menurut Sutrisno menghadapi kendala yang relatif sama dengan pengusaha lainnya.

Kendala yang lazim dihadapi dikatakan Sutrisno adalah pemasaran produk dan kekuatan merek (brand equity) yang lemah. Dia mengambil contoh, barang kerajinan hasil kreasi difabel misalnya. Dari perajin, barang itu dihargai murah karena hanya dianggap sebagai belas kasihan. Sementara, barang yang sama akan dijual lagi dengan harga yang jauh lebih mahal.

"Jadi kita belum punya merek, jual produk setengah jadi dengan menggunakan merek dagang orang lain. Otomatis harganya tidak bisa bagus," kata Sutrisno.

Tidak hanya itu, para pelaku usaha disabilitas juga merasa kurang mendapat dukungan untuk mandiri dan memiliki merek dagang sendiri. Sutrisno menyebut, untuk memiliki merek dagang mereka merasa kesulitan dan kurang mendapatkan pendampingan.

Menanggapi hal itu, ACH memastikan dia bersama DWS akan memperhatikan persoalan itu lebih jauh. Karena, tidak dapat dipungkiri pasangan DWS-ACH yang memiliki fokus program pemulihan ekonomi paskapandemi itu harus mengerahkan segala upaya untuk mempercepat perputaran ekonomi, termasuk mempermudah perijinan dan pendampingan agar disabilitas dapat bersaing.

Sumbang Kemiskinan

Terpisah, Calon Bupati Sleman nomor urut 1 Danang Wicaksana Sulistya (DWS) menyatakan, disabilitas kerap menjadi salah satu faktor yang menyumbang peran dalam kemiskinan.

"Jumlahnya signifikan, dari data Dinsos DIY, tahun ini sebanyak 25.050, dan Sleman memiliki lima ribu lebih penyandang disabilitas," kata DWS.

Jumlah penyandang disabilitas di Sleman yang tercatat oleh Dinas Sosial DI Yogyakarta adalah 5.535 orang, atau berada pada urutan kedua setelah Kabupaten Gunungkidul yang tercatat sebanyak 7.860 orang. Data tersebut juga menyatakan, sebagian besar dari penyandang disabilitas itu didominasi oleh tuna daksa.

Kaum difabel kerap kesulitan mencari pekerjaan, meskipun pemerintah telah menjamin hak penyandang untuk bekerja, sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada pasal 1 angka 2 UU Nomor 13/2003 menyatakan tenaga kerja adalah termasuk difabel. Akibatnya, banyak penyandang disabilitas yang kemudian hidup seadanya dan bergantung pada santunan.

Sementara, DIY sendiri memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Namun implementasinya menurut DWS masih perlu optimalisasi. Masih dari data Dinsos DIY, hingga pertengahan tahun 2020 baru sebanyak 23 perusahaan yang mempekerjakan disabilitas sejauh pemantauan dinas yang dimutakhirkan setiap tahunnya.

"DWS-ACH berkomitmen untuk memberdayakan teman-teman disabilitas. Saat ini yang sedang kami kerjakan adalah membuat konsep untuk memfasilitasi mereka menjalankan kegiatan ekonomi," pungkas DWS.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Suplemen Diet Jepang Akibatkan 100 Orang Dirawat dan Lima Orang Meninggal

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement