Advertisement

Puluhan Karyawan Perusahaan Operator Bus Trans Jogja Dirumahkan

Newswire
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 23:57 WIB
Bhekti Suryani
Puluhan Karyawan Perusahaan Operator Bus Trans Jogja Dirumahkan Penumpang Trans Jogja turun di halte Jalan MT Haryono, Yogyakarta. - Harian Jogja/ Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Puluhan karyawan perusahaan operator bus Trans Jogja telah dirumahkan.

PT Jogja Tugu Trans (JTT) telah merumahkan 72 pegawai, dampak masa pandemi Covid-19. Sebanyak 20 pekerja menuntut perusahaan memberikan hak-hak pekerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Advertisement

Salah seorang pekerja Yatna mengatakan, dirinya dirumahkan sejak 23 Juli lalu, bersama sekitar 60 sampai 72 teman-temannya. Kebijakan ini akan dilakukan sampai 2022. Selama dirumahkan, mereka tidak diberikan gaji.

Perusahaan menawarkan tiga opsi atas kondisi ini. Karyawan bisa memilih mentaati opsi dirumahkan tanpa gaji, mengundurkan diri dengan kompensasi 15% dari pesangon atau menyelesaikan lewat jalur pengadilan melalui perselisihan hubungan kerja.

“Ada 20 orang yang memilih menempuh perselisihan hubungan kerja,” katanya di Kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi (PBHI) Yogyakarta, Jumat (16/10/2020).

Para pekerja ini berstatus sebagai karyawan tetap. Mereka belum pernah sekali pun mendapatkan surat peringatan, karena melanggar aturan perusahaan. Sedangkan masa kerjanya sudah sekitar 12 tahun.

Karyawan juga dibuat bingung dengan kebijakan perusahaan. Saat mereka dirumahkan, justru ada rekrutmen pekerja baru. Rencananya, mereka akan mengisi posisi Trans Sleman yang juga dikelola JTT.

BACA JUGA: Lagi, Ponpes di Sleman Jadi Tempat Penularan Covid-19

“Kenapa malah ada rekruitmen. Itu yang menjadi tanda tanya kami,” katanya.

Direktur PBHI Imam Joko Nugroho mengatakan, kebijakan PT JTT dengan merumahkan 72 pekerja selama dua setengah tahun merupakan keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan tidak memberikan lagi akses bekerja bagi para pekerjanya.

“Karena PHK, hak-hak pekerja harus dipenuhi seperti uang pesangon dan kompensasi lainnya,” katanya.

PBHI akan memberikan pendampingan kepada pekerja, meski nanti muaranya ada di pengadilan. Mereka telah melakukan pertemuan bipartit dengan perusahaan. Hanya dari dua kali pertemuan tidak ada hasil kesepakatan.

“Dinas Tenaga Kerja juga sudah menjembatani dengan mediasi, tetapi hasilnya belum ada,” katanya.

Artikel ini telah tayang di iNews.id berjudul "Dirumahkan, 20 Karyawan PT JTT Menuntut Hak-Hak Pekerja".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : iNews.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

TWC Targetkan Wisatawan Candi Borobudur & Prambanan Naik 37% Saat Libur Lebaran

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement