Adik Hilang, Suami Selamat, Tangis Keluarga Korban Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam
Keluarga korban Kapal Virgo Transport 8 menanti kabar di Surabaya. Ada yang masih mencari anggota keluarga, ada pula yang mendapat kabar selamat.
Penumpang Trans Jogja turun di halte Jalan MT Haryono, Yogyakarta. /Harian Jogja- Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA--Puluhan karyawan perusahaan operator bus Trans Jogja telah dirumahkan.
PT Jogja Tugu Trans (JTT) telah merumahkan 72 pegawai, dampak masa pandemi Covid-19. Sebanyak 20 pekerja menuntut perusahaan memberikan hak-hak pekerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Salah seorang pekerja Yatna mengatakan, dirinya dirumahkan sejak 23 Juli lalu, bersama sekitar 60 sampai 72 teman-temannya. Kebijakan ini akan dilakukan sampai 2022. Selama dirumahkan, mereka tidak diberikan gaji.
Perusahaan menawarkan tiga opsi atas kondisi ini. Karyawan bisa memilih mentaati opsi dirumahkan tanpa gaji, mengundurkan diri dengan kompensasi 15% dari pesangon atau menyelesaikan lewat jalur pengadilan melalui perselisihan hubungan kerja.
“Ada 20 orang yang memilih menempuh perselisihan hubungan kerja,” katanya di Kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi (PBHI) Yogyakarta, Jumat (16/10/2020).
Para pekerja ini berstatus sebagai karyawan tetap. Mereka belum pernah sekali pun mendapatkan surat peringatan, karena melanggar aturan perusahaan. Sedangkan masa kerjanya sudah sekitar 12 tahun.
Karyawan juga dibuat bingung dengan kebijakan perusahaan. Saat mereka dirumahkan, justru ada rekrutmen pekerja baru. Rencananya, mereka akan mengisi posisi Trans Sleman yang juga dikelola JTT.
BACA JUGA: Lagi, Ponpes di Sleman Jadi Tempat Penularan Covid-19
“Kenapa malah ada rekruitmen. Itu yang menjadi tanda tanya kami,” katanya.
Direktur PBHI Imam Joko Nugroho mengatakan, kebijakan PT JTT dengan merumahkan 72 pekerja selama dua setengah tahun merupakan keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan tidak memberikan lagi akses bekerja bagi para pekerjanya.
“Karena PHK, hak-hak pekerja harus dipenuhi seperti uang pesangon dan kompensasi lainnya,” katanya.
PBHI akan memberikan pendampingan kepada pekerja, meski nanti muaranya ada di pengadilan. Mereka telah melakukan pertemuan bipartit dengan perusahaan. Hanya dari dua kali pertemuan tidak ada hasil kesepakatan.
“Dinas Tenaga Kerja juga sudah menjembatani dengan mediasi, tetapi hasilnya belum ada,” katanya.
Artikel ini telah tayang di iNews.id berjudul "Dirumahkan, 20 Karyawan PT JTT Menuntut Hak-Hak Pekerja".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : iNews.id
Keluarga korban Kapal Virgo Transport 8 menanti kabar di Surabaya. Ada yang masih mencari anggota keluarga, ada pula yang mendapat kabar selamat.
Asian Games ke-20 resmi dibuka di Nagoya, Jepang. Ohmura Hideaki menyerukan persahabatan, solidaritas, dan perdamaian melalui olahraga.
Veda Ega Pratama gagal lolos ke Q2 Moto3 Austria 2026 setelah hanya mencatat satu waktu lap di Q1. Masalah teknis disebut menghambatnya.
Makalah di jurnal Science pada 1960 memproyeksikan populasi mendekati tak terhingga pada 13 November 2026. Simak konteks dan penjelasan prediksinya.
Film Memburu Pemangsa menghadirkan kisah empat jurnalis membongkar kasus pembunuhan anak dan pentingnya verifikasi berita.
UGM mengatur waktu dan lokasi olahraga di kawasan kampus. Simak jadwal hari kerja, fasilitas akhir pekan, serta area yang diprioritaskan untuk kegiatan akademik