Advertisement

Promo November

Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY Gelar Rapat Koordinasi Wilayah Tahun 2020

Media Digital
Senin, 26 Oktober 2020 - 09:37 WIB
Nina Atmasari
Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY Gelar Rapat Koordinasi Wilayah Tahun 2020 Kegiatan Rapat Koordinasi Wilayah Semester II Tahun 2020 Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY. - Ist/dok Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Wilayah Semester II Tahun 2020 dengan mengusung tema “Satu Persepsi Untuk Pelaksanaan Akhir Tahun Anggaran 2020 Yang Berkualitas”. Kegiatan tersebut berlangsung pada 23 sampai dengan 24 Oktober 2020.

Dalam sambutannya Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY, Sahat MT Panggabean, menyampaikan kegiatan tersebut diselenggarakan untuk mengevaluasi kinerja pada masing-masing Bagian/Bidang selama Tahun 2020. Selain itu juga menyamakan persepsi terkait pelaksanaan kegiatan pada akhir tahun anggaran Tahun 2020 sebagaimana telah ditetapkan melalui Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: PER-20/PB/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2020.

Advertisement

Baca juga: Bangkitkan Batik Kulonprogo, Dekranasda Gelar Fashion Show Batik

Disampaikan juga bahwa persiapan yang baik dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2020 sangat diperlukan untuk menjaga kualitas pengelolaan keuangan negara.

Dalam pemaparan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I, Danar Widanarko, disampaikan capaian kinerja pelaksanaan anggaran sampai dengan bulan September 2020, realisasi anggaran sebesar Rp6,34 T dari total pagu Rp10,04 T atau sebesar 63 persen diatas target yang di tetapkan.

Sementara proyeksi belanja untuk triwulan IV sebesar Rp3,44 T atau 34 persen dari total pagu, sehingga diperkirakan target penyerapan triwulan IV akan tercapai. Capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tingkat Kanwil sampai dengan bulan September 2020 sebesar 97,38.

Baca juga: Relawan Beri Edukasi Protokol Kesehatan di Tempat Wisata

Beberapa kebijakan pelaksanaan anggaran dalam rangka penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah dilakukan antara lain melalui relaksasi mekanisme pelaksanaan anggaran (pembuatan komitmen, relaksasi pembayaran UP/TUP, teknis penyampaian SPM dan jam layanan KPPN), simplifikasi mekanisme / proses pelaksanaan komitmen dan pembayaran APBN, kemudahan penyampaian SPM ke KPPN untuk percepatan pencairan dana.

Berdasarkan hasi Evaluasi pelaksanaan anggaran (EPA) bulan Oktober 2020, beberapa kendala dalam penyerapan anggaran antara lain penyelesaian dana blokir baru terselesaikan pada bulan September 2020, penyesuaian kegiatan dengan kondisi pandemic Covid 19, perlunya koordinasi dengan Eselon I terkait dengan percepatan penyelesaian revisi, belanja modal pembangunan gedung progres fisiknya masih rendah.

Beberapa rencana dan tindak lanjut dari beberapa kendala tersebut,antara lain, percepatan penyelesaian revisi pada Triwulan IV, reviu belanja dan kegiatan untuk Triwulan IV, koordinasi intensif satker dengan Kanwil DJPb, KPPN dan unit eselon I Kementerian/Lembaga.

Selanjutnya pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II, Arfi Risnawati juga memaparkan capaian kinerja penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa (DFDD) wilayah DIY sampai dengan bulan Oktober 2020, dari total pagu DAK Fisik TA 2020 sebesar Rp527,34 miliar capaian realisasi sebesar Rp493,37 miliar atau 93,56 persen.

Capaian realisasi menurut Pemda, realisasi tertinggi dicapai Kabupaten Gunungkidul sebesar 97,86 persen dan terendah pada kabupaten Kota Jogja sebesar 83,27 persen. Untuk realisasi /penyaluran Dana Desa tahun 2020 sampai dengan bulan Oktober 2020 dari total pagu Rp444,45 miliar telah disalurkan sebesar Rp444,25 miliar atau 99,96 persen.

Beberapa kendala umum dalam penyaluran DFDD antara lain keterlambatan dalam proses pengadaan barang dan jasa, gagal lelang, kurang responsifnya OPD Pemda terkait pemenuhan syarat akibat adanya perubahan mekanisme penyaluran DAK Fisik sebagai dampak dari kebijakan penanganan Covid-19.

Selain itu, juga lamanya proses pengadaan melalui e-katalog/e-purchasing, keterlambatan penerbitan Petunjuk Teknis dari Kementerian/Lembaga, kebijakan phisycal distancing dan stay at home dan perbedaan hasil Capaian Output antara perhitungan manual APIP dengan hasil Inputan OPD pada aplikasi OM SPAN.

Terkait batas waktu rekonsiliasi dan penyampaian Laporan Keuangan K/L pada akhir tahun anggaran menjadi materi yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Beberapa ketentuan teknis terkait langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran 2020 dan permasalahan yang dihadapi juga menjadi materi pembahasan dalam kegiatan tersebut.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan materi Ketaspenan dengan narasumber dari PT Taspen Yogyakarta dan Bank Mantap. Dedi Rosidi selaku Manager Layanan dan Manfaat, menyampaikan manfaat dari keikutsertaan ASN dalam mengikuti keanggotaan Taspen, antara lain terkait dengan jaminan asuransi kecelakaan yang bisa ditanggung oleh Taspen.

Bahkan tidak hanya pegawai ASN yang bisa memperoleh manfaat jaminan kesehatan dari Taspen, tetapi juga terhadap tenaga PPNPN yang bekerja pada instansi terkait. Sementara dari Bank Mantap, dijelaskan bahwa Bank Mantap yang didirikan oleh Bank Mandiri dan PT Taspen yang khusus melayani nasabah ASN dan Pensiunan ASN.

Acara Rakorwil ditutup pada 24 Oktober 2020 dengan kegiatan senam bersama dilanjutkan dengan penyampaian hasil Rakorwil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada

News
| Minggu, 24 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement