Advertisement
Tiga Remaja Pelaku Klitih di Gunungkidul Diringkus Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul, menangkap tiga remaja yang diduga menjadi otak dalam aksi kejahatan jalanan atau biasa disebut klitih di ruas jalan Getas-Dlingo, Kalurahan Getas, Kapanewon Playen, pada 26 September 2020 lalu.
Ketiga remaja itu adalah FC, 19, warga Jawa Barat; AW, 19, warga Mergangsan, Jogja dan AA, 15, asal Bantul. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Untuk FC dan AW ditangkap di wilayah Dlingo, Bantul pada hari yang sama di mana mereka melakukan aksi penganiayaan itu, yakni 26 September. Keduanya terlebih dulu diamankan oleh Polsek Dlingo sebelum kemudian dilimpahkan ke Polres Gunungkidul.
Advertisement
Sementara penangkapan AA yang dilangsungkan pada 29 September 2020 di wilayah Bantul, merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan terhadap FC dan AW yang terlebih dulu diringkus polisi. "Berdasarkan hasil penyelidikan kami, FC dan AW mengakui perbuatannya, dan menjelaskan bahwa dalam aksi ini mereka dibantu AA," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, Iptu Riyan Permana, dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Rabu (28/10/2020).
Baca juga: UMP 2021 Tidak Naik, Ini Sikap Serikat Pekerja Rokok DIY
Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah parang, dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku dalam aksinya serta beberapa pakaian.
Riyan menerangkan dalam melancarkan aksinya, ketiga remaja ini memiliki peran masing-masing. FC bertugas membacok korban menggunakan sebilah parang, dengan diboncengkan AW. Sedangkan AA ikut membantu menganiaya korban sesaat setelah tersungkur dari kendaraannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, para pelaku mengaku baru pertama melakukan aksi ini. Motif mereka nekat melakukan klitih masih dalam pendalaman. Namun kata Riyan besar kemungkinan hal itu dilakukan sebatas unjuk nyali. "Sasarannya juga random," kata dia.
Atas perbuatannya, FC dan AW akan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12/ 1951 tentang menguasai atau membawa sajam dengan ancaman paling lama 10 tahun dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. Sedangkan untuk AA, yang masih di bawah umur, tidak dilakukan penahanan, tetapi tetap mengikuti proses hukum sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
Baca juga: Ini Pengakuan Masing-Masing Kelompok dalam Bentrok Sesama Pemuda Pancasila di Bantul
Seperti diketahui aksi klitih yang dilakukan para pelaku itu menimpa Tegar Febriansyah,18 dan Famujianto, 20, warga Dusun Teknik, Desa Temuwuh, Kecamatan Dlingo, Bantul. Kejadian bermula saat dua korban berboncengan sepeda motor hendak pulang ke rumahnya dari bermain di wilayah Playen. Dalam perjalanan pulang, keduanya dikejar empat orang pelaku yang menggunakan dua sepeda motor.
Sesampainya di timur Jembatan Getas, yang secara administratif masuk wilayah Kalurahan Getas, Playen, para pelaku mempet korban dan langsung menyabetkan senjata tajam. Akibatnya Tegar yang berada di depan, mengalami luka robek di jemari tangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Warga Srandakan Bantul Tangkap Pencuri Sepeda Motor
- Polda DIY Catat Titik Arus Balik Tertinggi ada di Tempel
- Lurah di Gunungkidul Wajib Bikin LHKPN ke KPK
- Pakar UGM Nilai Desentralisasi Total Pengelolaan Sampah Tidak Tepat
- Kegiatan Monoton dan Kurang Menarik Jadi Pengganjal Peningkatan Lama Tinggal Wisatawan di DIY
Advertisement
Advertisement