Advertisement
Ini Pengakuan Agus yang Nekat Bakar Kekasihnya di Ruas Jalan Desa di Sentolo

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO— Agus Trikoyopari Suda, 51, pelaku pembakaran terhadap kekasihnya memberikan pengakuan nekat melakukan Tindakan keji itu karena emosi. Ia bermaksud memberikan pelajaran namun ternyata justru fatal hingga membuat korban meninggal dunia.
Agus mengungkapkan kemarahannya meluap hingga nekat membakar korban karena impiannya menikahi korban ditolak tanpa alasan. Padahal, selama tiga tahun menjalin hubungan asmara, korban kata Agus sudah berjanji untuk mau dinikahinya.
Advertisement
BACA JUGA : Ajakan Nikah Ditolak, Warga Sentolo Ini Nekat Bakar
"Dia janji mau dinikahi, tapi berjalannya waktu ada keragu-raguan. Dia terus bilang enggak mau tanpa alasan, itu buat saya emosi hingga nekat melakukan ini," ucap duda dua anak tersebut saat di Mapolres Kulonprogo, Selasa (3/11/2020).
Agus mengatakan niatnya membakar korban hanya untuk memberi pelajaran. Namun ia tak menyangka aksinya itu membuat korban meninggal dunia. "Cuma buat pelajaran, tapi ternyata bisa sefatal itu," ujarnya.
Agus menuturkan seusai membakar korban dirinya kabur ke luar Kulonprogo. Ia singgah ke rumah teman-temannya secara berpindah-pindah mulai dari Bantul, Gunungkidul, Magelang hingga Wonosobo. Karena sudah kehabisan uang, Agus lantas kembali ke Kulonprogo namun tidak berani pulang ke rumah. Ia memilih menggelandang hingga akhirnya tertangkap di Pasar Cikli.
BACA JUGA : Diduga Bakar Kekasihnya karena Cekcok, Pria Kulonprogo Ini
"Selama buron saya tidur di pasar, jembatan bahkan kuburan, untuk bisa makan saya cari uang dengan cara ngemis," ucapnya.
Wakapolres Kulonprogo Kompol Sudarmawan menjelaskan pihaknya semula akan mengenakan pelaku dengan pasal 351 ayat 2 Jo ayat 353 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Namun karena korban akhirnya meninggal dunia, terbuka kemungkinan adanya penyesuaian pasal estimasinya yaitu dikenakan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
BACA JUGA : Diduga Karena Cemburu, Perempuan Paruh Baya di
"Dengan keadaan korban yang meninggal dunia karena peristiwa itu, tentunya berpengaruh terhadap pasal-pasal yang akan disangkakan kepada pelaku," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Menjulang 500 Meter di Atas Puncak
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Libur Panjang Dongkrak Kunjungan Wisatawan Nusantara ke DIY
- Polsek di Gunungkidul Juga Melayani Permohonan SKCK untuk PPPK Paruh Waktu
- Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita di Sleman, Ada yang dari Luar Negeri
- Ini 3 Besar Alokasi Anggaran Pendidikan Bantul di APBD Perubahan 2025
- Oknum Tukang Parkir Alun-alun Wates Diciduk Polisi Terkait Kasus Penusukan
Advertisement
Advertisement