Advertisement
Keluarga dan Masyarakat Berperan Penting Berantas Klitih
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Meski sempat mereda setelah pandemi Covid-19 melanda Indonesia, klitih tetap masih menjadi ancaman di Jogja. Dibutuhkan upaya bersama untuk benar-benar menghentikan kejahatan jalanan yang terjadi secara turun temurun ini.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Didik Wardaya, menjelaskan dalam memberantas klitih, pihaknya mengedepankan kebersamaan dengan keluarga dan masyarakat, karena keduanya memiliki peran signifikan.
Advertisement
“Keluarga ikut terlibat, memantau anak di rumah dan mau berangkat sekolah. Sekolah mendidik dan mengikuti perkembangan anak didiknya. Masyarakat membantu patroli, mengembangkan sinergi sinergi,” ujarnya dalam talkshow online ALSA CLCC 2020 LC UGM: Membumikan Yogyakarta Bebas Klitih: Akar Permasalahan, Perlindungan Hukum dan Upaya Reintegrasi Sosial, Sabtu (7/11/2020).
Baca juga: Waspada, Gelombang Tinggi Diperkirakan Terjadi di Pantai Selatan DIY
Dosen Sosiologi UGM, Suprapto, menuturkan klitih disebabkan faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi lemahnya fungsi keluarga, kesalahan asuh, terlalu dimanjakan, psikis atau EQ rendah dan kondisi biologis. Sementara faktor eksternal diantaranya pengaruh kelompok sepermainan, kakak kelas, sosial media dan lainnya.
Menurutnya, klitih dapat ditekan dengan kontrol sosial yang dilakukan masyarakat. Hal ini diungkapkan dalam teori psikolog Jerman, Sigmun Freud, yang mengatakan manusia cenderung berbuat tidak bertanggung jawab, tapi kecenderungan itu ditekan di bawah sadar, selama di kehidupan manusia ada kontrol berupa norma, budaya dan nilai.
Meski termasuk dalam tindak kriminal, pelaku klitih yang hampir semuanya adalah pelajar harus tetap mendapatkan perlindungan seperti diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Anak, maupun Konvensi Hak Anak.
Baca juga: Innalillahi, Sopir Meninggal Tergencet Truk Saat Antar Pasir di Sleman
Hakim Pengadilan Negeri Magelang, Nur Khoida Dwi Wati, menjelaskan dalam Konvensi Hak Anak, setidaknya terdapat empat prinsip yang harus diperhatikan, yakni non diskriminasi, yang terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta penghargaan pendapat anak.
“Pemerintah bertanggungjawab memberikan perlindungan khusus pada anak dalam situasi darurat, seperti ABH [anak berhadapan hukum], anak dari kelompok minoritas, anak yang dieksploitasi, anak yang korban penyalahgunaan alkohl narkoba, penculikan, kejahatan seksual, dan lainnya,” ungkapnya.
Director ALSA LC UGM, Gaudi Demisha Averdi, mengatakan dari riset kolaboratif ini diharapkan dapat jadi batu loncatan untuk berkontribusi dan mencari solusi permasalahan sosial. “Policy paper dapat menjadi rekomendasi kebijakan konkrit Disdikpora,” ujarnya. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 20 April 2024
- Harus Koalisi, Golkar Jogja Akan Gelar Penjaringan dan Survei
- Dibanding Tahun Lalu, Jumlah Turis dan Belanja Wisatawan Kota Jogja Kali Ini Naik Selama Libur Lebaran
- Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement