Tim Halim-Joko Desak Bawaslu Lanjutkan Pengusutan Video Bagi Duit Rp500.000
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Keputusan Bawaslu dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bantul menghentikan penyelidikan dugaan money politik berupa pemberian uang Rp500.000 mendapatkan protes keras dari sejumlah pihak.
Salah satunya adalah tim advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul Abdul Halim Muslih-Joko B Purnomo.
Advertisement
“Kami keberatan kasus ini dihentikan. Kami minta kasus ini ditinjau dan bisa diteruskan. Sebab, alasan yang dilontarkan oleh Bawaslu itu tidak benar. Kami juga melihat keputusan Bawaslu terlalu prematur,” kata tim advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul Abdul Halim Muslih-Joko B Purnomo, Suyanto Siregar, Selasa (1/12/2020).
Selain itu, Suyanto juga melihat Bawaslu Bantul tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Sebab, apa yang disampaikan oleh pengambil video dan pelaku yang terekam sejatinya sama. Bahkan, pelaku yang terekam di video mengakui jika itu dirinya.
“Jika alasannya, waktu yang mepet. Ini bukan alasan tepat. Kami menyesalkan sekali terkait penanganan kasus yang tak sesuai prosedur, tak profesional dan manipulasi ini,” tandasnya.
Agar persoalan ini bisa segera teratasi, Suyanto menyatakan, pihaknya akan melakukan pelaporan terkait kinerja Bawaslu Bantul yang dinilai tidak profesional
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Harapannya, kasus ini bisa dilanjutkan dan kami siap menghadirkan saksi ahli, untuk mendukung pengusutan,” ucapnya.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Bantul Harlina, Senin (31/11) siang menyatakan menghentikan penyelidikan video dugaan money politik yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon jelang pilkada 2020.
Alasannya, tidak terpenuhinya dua alat bukti terkait dengan dugaan money politik dengan membagi-bagi uang Rp500.000.
“Karena tidak terpenuhinya dua alat bukti, maka tidak bisa dilanjutkan ke penyidikan,” kata Harlina.
Menurut Harlina, keputusan menghentikan proses penyelidkkan dan tidak menaikkan ke tahap penyidikan ini juga didasarkan kepada waktu yang sempit dimiliki untuk pengusutan kasus ini. Sebab, Bawaslu hanya memiliki waktu dua pekan untuk menyelesaikan kasus ini.
Lebih lanjut Harlina menyatakan, penghentian kasus ini juga didasarkan kepada hasil pembahasan sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan setempat, Sabtu (24/11/2020) sore.
Dalam pembahasan tersebut, kepolisian dan kejaksaan menyatakan jika dua alat bukti yang dinilai oleh Bawaslu Bantul memenuhi syarat tidak bisa dijadikan landasan untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kepolisian menilai belum didapat calon alat bukti dikarenakan adanya ketidaksingkronan keterangan pihak-pihak yang diklarifikasi serta keaslian video yang harus diuji,” lanjutnya.
Sedangkan, kejaksaan, lanjut Harlina menyampaikan jika terdapat berbedaan keterangan dengan video yang diajukan oleh pelapor. Selain itu ada keraguan apakah video tersebut merupakan petunjuk atau barang bukti.
Kalau ini petunjuk, jelas Harlina, harus mengacu pada pasal 188 KUHAP dimana itu hanya bisa diambil dari keterangan saksi, surat dan keterangan dari calon tersangka.
“Selain itu ada keraguan memengaruhi pemilih. Karena uang itu diberikan kepada cucunya, bukan untuk neneknya,” ungkap Harlina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- 2 ASN yang Dipecat karena Selingkuh Aktif Kembali, Bupati Gunungkidul Kecewa
- Bantul Berlakukan Status Siaga Banjir dan Longsor hingga 31 Desember 2024
- 150 Kader Adiwiyata SMP N 3 Banguntapan Dilantik, Siap Bergerak Lestarikan Lingkungan
- Polres Bantul Kerahkan 228 Personel untuk Mengamankan Masa Tenang Pilkada 2024
- Terlapor Tak Datang Klarifikasi, Penelusuran Dugaan Politik Uang di Pilkada Jogja Dihentikan
Advertisement
Advertisement