Advertisement

Saksi Kasus Bansos Disusupi Stiker Paslon Pilkada Sleman Minta Perlindungan Polisi

Abdul Hamied Razak
Selasa, 08 Desember 2020 - 18:07 WIB
Bhekti Suryani
Saksi Kasus Bansos Disusupi Stiker Paslon Pilkada Sleman Minta Perlindungan Polisi Ilustrasi bantuan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Kasus pembagian Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Kementerian Sosial (Kemensos) yang diduga untuk kepentingan salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada resmi dilaporkan ke Bawaslu Sleman. Untuk menjaga keselamatan saksi, kepolisian diminta untuk memberikan perlindungan bagi para saksi.

Juru Bicara Tim pemenangan Danang Wicaksana Sulistya-Agus Choliq (DWS-ACH), Kari Tri Aji mengatakan laporan dugaan penyalahgunaan Bansos Covid-19 Kemensos tersebut selain dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dilaporkan ke Bawaslu Sleman. Pihaknya juga mendatangi Polres Sleman agar kepolisian memberi perlindungan kepada para saksi.

Advertisement

"Jadi kami ke Polres Sleman ini meminta agar kepolisian memberikan perlindungan kepada para saksi. Kami khawatir ada tindak kekerasan nanti terhadap para saksi yang sudah kami ajukan ke Bawaslu. Kami laporkan untuk antisipasi saja, agar keamanan saksi dapat dijamin oleh pihak kepolisian," kata Kari di Polres Sleman, Selasa (8/12/2020).

Dijelaskan Kari, laporan tindak pidana Pemilu tersebut sudah disampaikan ke Bawaslu pada Senin (7/12/2020) petang. Selain saksi, tim juga mengajukan sejumlah bukti adanya pelanggaran pidana Pemilu tersebut. Salah satunya undangan fisik terkait penyaluran Bansos Covid-19 Kemensos tersebut. "Nanti Bawaslu yang akan memproses melalui Gakkumdu Pilkada. Kalau pelanggaran pidana Pilkada atau money politics dibiarkan maka akan seperti ini terus jadinya,"katanya.

Ditegaskan Kari, pembagian Bansos Covid-19 Kemensos tersebut dibagikan oleh orang-orang yang tidak memiliki legal standing maupun legal political karena dilakukan oleh tim paslon 03. Mereka memiliki bukti dugaan penyalahgunaan Bansos Covid-19 Kemensos untuk kepentingan Pilkada. Hal itu terlihat dari sejumlah bukti yang dimiliki tim 01 di mana terdapat stiker paslon 03 pada pembagian bansos tersebut. "Ketika Mensos di
tangkap oleh KPK, maka kami berikhtiar untuk mengungkapkan kejadian ini. KPK sejak lama juga sudah mewanti-wanti agar Bansos tidak digunakan untuk kepentingan Pilkada," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pembagian Bansos Covid-19 tersebut terjadi pada Minggu (22/11/2020) di sebuah angkringan di Dusun Nyamplung, Balecatur, Gamping. Bansos yang dibagikan berupa paket sembako itu dikemas dalam tas warna merah berlogo Kementerian Sosial. Bansos tersebut dibagikan oleh tim sukses paslon nomer urut 3, Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa.

Saat dikonfirmasi, Ketua Tim Advokasi Kustini-Danang Maharsa, Petrus Kanisius Iwan Setyawan mengatakan, semua itu diluar sepengetahuan tim kampanye paslon 03. Menurutnya, tim tidak pernah menginstruksikan untuk memanfaatkan pembagian bansos sebagai media kampanye. "Bahkan tim kampanye telah menginstruksikan masa tenang ini untuk mengawasi potensi terjadi politik uang di wilayah tempat tinggalnya masing-masing," ujar Petrus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement