Pasien Sembuh dari Covid-19 di Bantul Bertambah 34 Orang
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bantul mencatat dalam 24 jam terakhir pasien yang sembuh COVID-19 bertambah 34 orang, sehingga total angka kesembuhan dari paparan virus corona baru tersebut hingga Rabu (9/12/2020) menjadi 1.584 orang.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul dalam keterangan resmi Rabu malam menyebutkan pasien konfirmasi sembuh itu terbanyak dari Kecamatan Sewon 21 orang, kemudian disusul Kecamatan Banguntapan empat orang, dan Kecamatan Bantul dua orang.
Advertisement
BACA JUGA : 1.550 Warga Bantul Sembuh dari Covid-19
Selanjutnya dari Kecamatan Pandak dua orang, sisanya dari Kecamatan Dlingo, Kecamatan Bambanglipuro, Kecamatan Sanden, dan Kecamatan Kretek masing-masing satu orang.
Sementara pasien konfirmasi positif COVID-19 di Bantul pada Rabu dilaporkan bertambah 19 orang berasal dari Kecamatan Bantul delapan orang, Bambanglipuro lima orang, Sewon empat orang, serta Kecamatan Jetis dan Kretek masing-masing satu orang.
Dengan demikian total kasus positif COVID-19 di Bantul secara akumulasi hingga Rabu (9/12) sebanyak 1.929 orang. Sementara, untuk pasien positif yang meninggal pada hari ini ada satu orang, berasal dari Kecamatan Bantul, sehingga total kasus positif COVID-19 meninggal 50 orang.
BACA JUGA : Tambah 19 Orang Sehari, Ini Update Terbaru Data Corona
Dengan demikian, pasien positif COVID-19 domisili Bantul yang masih menjalani isolasi di Rumah Sakit Lapangan Khusus COVID-19 (RSLKC) Bantul dan sejumlah rumah sakit rujukan sebanyak 295 orang.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul Helmi Jamharis mengharapkan semua masyarakat agar disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dengan prinsip 3 M, yaitu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
Helmi yang juga Sekretaris Daerah Bantul juga mengharapkan proses pemungutan suara hingga selesai penghitungan perolehan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul tetap menerapkan protokol kesehatan, agar tidak terjadi penyebaran wabah COVID-19.
"Itu sesuai dengan instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan saat Pilkada. Sehingga pelaksanaan Pilkada Bantul jangan sampai menjadi klaster atau sumber penularan COVID-19 di Bantul pada khususnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Kembali Panggil Eks Ketua KPK Firli Bahuri untuk Diperiksa di bareskrim Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement