Advertisement

Palsukan Tanda Tangan Dukuh untuk Izin Hajatan, Warga Kulonprogo Disidang

Jalu Rahman Dewantara
Rabu, 23 Desember 2020 - 16:07 WIB
Budi Cahyana
Palsukan Tanda Tangan Dukuh untuk Izin Hajatan, Warga Kulonprogo Disidang Supriyana (baju oranye) saat membuat surat permohonan maaf di Balai Kelurahan Garongan, Kapanewon Panjatan, Rabu (23/12/2020). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang warga Dusun IX, Kalurahan Garongan, Kapanewon Penjatan, Kulonprogo disidang di balai kalurahan setempat karena diduga memalsukan tanda tangan dukuh untuk mendapat surat izin menggelar hajatan pada masa pendemi Covid-19.

Warga tersebut bernama Supriyana, 50. Dia diduga memalsukan tanda tangan Dukuh IX, Muh Darobi, dalam surat permohonan penyelengaraan hajatan pernikahan anaknya.

Advertisement

BACA JUGA: Hasil Swab Antigen Reaktif, Haikal Hassan Batal Diperiksa Polda Metro Jaya

Pemalsuan ini terbongkar setelah Darobi mendapati terbitnya surat izin tersebut dari Gugus Tugas Kalurahan setempat yang telah tertulis tanda tangan. Surat itu diketahui pada H-2 pernikahan. Hajatan dilangsungkan pada Jumat-Minggu (18-20/12/2020).

"Sebelumnya sudah saya tanyakan permohonan surat izin tersebut ke warga [Supriyana], kok dekat hari H belum diurus ke kelurahan, nah ternyata pas dicek surat itu sudah jadi bahkan sudah ada persetujuan sampai kapanewon, koramil dan polsek, dan di situ juga ada tanda tangan saya, padahal saya enggak merasa nulis," kata Darobi saat ditemui seusai penyidangan Supriyana di Balai Kalurahan Garongan, Rabu (23/12/2020)

Mendapati tanda tangannya dipalsukan, Darobi lantas mengonfirmasi hal itu kepada keluarga Supriyana. Namun tidak ada satu pun dari keluarga Supriyana yang mau mengakui perbuatan tersebut. Oleh karena itu, Darobi melaporkan hal ini ke kalurahan untuk mediasi.

Darobi menjelaskan pernikahan tetap terselenggara sesuai jadwal. Hal ini berdasarkan saran dari sejumlah pihak, termasuk kepolisian setempat.

BACA JUGA: Cerita Bocah 9 Tahun Jalani Isolasi Sendirian di Rumah

Adapun dalam pertemuan di kantor kalurahan yang turut dihadiri PJ Lurah Garongan, bhabinkamtibmas, babinsa dan sejumlah warga Dusun IX itu, Supriyana memberi pengakuan dirinya yang memalsukan tanda tangan itu. Dia juga diminta membuat surat permohonan maaf dan pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi.

Kepada wartawan, Supriyana mengakui perbuatannya. Namun dia menyangkal bahwa itu adalah kesengajaan. "Saya enggak sengaja itu, awalnya kan mau nulis tanda tangan sendiri tapi malah tertulisnya di kolom dukuh. Nah karena sudah keburu ya saya biarkan aja, terus besoknya mau minta maaf ke pak dukuh biar klir, tapi jadinya malah kayak gini," ujarnya.

Supriyana menyesal telah melakukan perbuatan ini. Dia juga berjanji tidak akan mengulanginya lagi. "Saya menyesal banget," ucapnya.

PJ Lurah Garongan, Sigit Riyanto mengatakan kasus ini telah diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Dukuh IX menurutnya sudah memberikan maaf kepada Supriyana. "Setelah musyawarah hari ini diputuskan bahwa masalah ini telah selesai lewat jalur kekeluargaan, Pak Supriyana sudah mengaku salah, dan dari Pak Darobi juga telah memaafkan," ujarnya.

Sigit menjelaskan sesuai aturan, penyelengaraan hajatan pada masa pandemi Covid-19, tidak hanya di Garongan, wajib menyertakan izin. Izin itu harus berdasarkan pengetahuan dukuh, lurah, panewu, hingga polsek dan koramil. Dalam kasus ini pihaknya mengaku kecolongan karena tidak jeli dalam memberikan izin.

"Ini jadi pelajaran buat kami biar ke depan bisa lebih jeli," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement