Advertisement
Terkuak, Motif Pelaku Teror Air Keras karena Sakit Hati Ditinggal Kekasihnya

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Pelaku teros penyiraman cairan diduga air keras yang melancarkan aksinya di sejumlah wilayah di Sleman berinisial J, 37, warga Temanggung, Jawa Tengah akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Sleman pada Minggu (27/12) sekitar pukul 06.00 wib pagi. Motif pelaku karena ditinggal wanita pujaan hatinya.
Advertisement
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan kepolisian, latar belakang pelaku melakukan aksinya bersumber dari rasa sakit hati yang sebelumnya pelaku pernah ia rasakan. Pelaku pernah jatuh hati kepada seorang gadis. Namun, kenyataan pahit harus diterima oleh pelaku. Perempuan yang ia cintai justru pergi meninggalkannya.
BACA JUGA : Awas! Teror Penyiraman Air Keras Sasar Pesepeda di Sleman
"Pelaku pernah menyerahkan sejumlah uang kepada perempuan tersebut, namun pelaku justru ditinggalkan. Jadi, ada rasa sakit hati dari pelaku. Perempuan yang meninggalkan pelaku pergi tanpa meninggalkan nomor handphone dan hilang tanpa jejak," jelas Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah Minggu (27/12/2020).
Perempuan berinisial "W" yang pernah mengisi ruang hati "J" memang diketahui oleh pelaku kerap bersepeda di sekitar wilayah Ngaglik, Sleman. Tepatnya di Jalan Palagan, Jalan Gito-Gati, dan Jalan Damai. Pelaku masih berharap jika suatu saat masih bisa bertemu dengan "W".
"Hasil interogasi awal kita, pelaku masih berharap agar bisa bertemu dengan perempuan yang ia sukai. Cairan yang digunakan pelaku disimpan di dalam botol kecil. Ditekan kemudian keluar [cairannya] sehingga mengenai korbannya," jelasnya.
BACA JUGA : Sejumlah Warga di Jogja Diduga Disiram Air Keras Saat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 terkait dengan upaya penganiayaan. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Kedua, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pelaku yang berjumlah satu orang diamankan dengan ciri-ciri yang persis dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajarannya beberapa hari sebelumnya.
"Terkait dengan kendaraan yang digunakan pelaku dan ciri-ciri fisik dari pelaku. Tadi pagi Minggu [27/12] sekitar pukul 06.00 wib pagi, pelaku kita amankan," ujar.
Pelaku, lanjut Deni, juga mengakui aksi penyemprotan cairan diduga air keras yang dilakukan kepada sejumlah korban yang sedang melakukan aktivitas bersepeda. Korban dari pelaku sendiri semuanya adalah perempuan dari enam tempat kejadian perkara. Akan tetapi, hanya tiga korban yang membuat laporan polisi.
"Dari enam TKP, ada tiga korban yang sudah membuat laporan polisi," katanya.
BACA JUGA : Dua Pelaku Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Hanya
Polisi sendiri masih mendalami cairan yang digunakan oleh pelaku. Deni menegaskan jika pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait dengan cairan yang digunakan oleh pelaku. Pasalnya, tidak ada merek tertentu di dalam kemasan tempat dimana pelaku menyimpan cairan tersebut sebelum disemprotkan ke korbannya.
"Masih belum bisa kota simpulkan. Masih kita dalami cairan yang digunakan pelaku. Sudah kita amankan [cairan diduga air keras]. Karena pelaku menggunakan kemasan yang kosong tanpa merek," jelas Deni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Wabah Pneumonia di China, Kemenkes Imbau Masyarakat Tak Panik
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement