Kementerian Komdigi Berdayakan Duta Damai BNPT Jadi Penyuluh Informasi
“Saat ini kita memiliki isu krusial, yakni kebijakan PP Tunas sebagai payung hukum perlindungan anak di ruang digital,”
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Lima kecamatan di Bantul masuk zona merah atau zona risiko tinggi penularan Coronavirus Disease (Covid-19).
Kelima kecamatan tersebut yakni Kasihan, Bantul, Jetis, Pleret, dan Banguntapan. Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul, Sri Wahyu Joko Santoso mengatakan, saat ini sudah tidak ada klaster khusus karena tranmisi lokal sudah merata.
BACA JUGA: Mayat Bayi Laki-laki di Indekos Bantul Ternyata Korban Aborsi
“Sekarang tidak ada klaster khusus. Sudah rumit mau memilah, karena transmisi lokalnya sudah lebih merata,” kata Sri Wahyu, Minggu (3/1/2020).
Dalam laman corona.bantulkab. go.id, zona merah Covid-19 adalah resiko tinggi penularan Covid-19 atau penyebaran virus Covid-19 tidak terkendali.
Total jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Bantul sampai 1 Januari 2021 tembus 3.232 kasus. Dari jumlah tersebut sembuh 2.529 orang, meninggal dunia 91 orang, dan 612 orang masih dalam proses isolasi.
Di kecamatan yang masuk zona merah, total pasien yang masih menjalani isolasi meliputi 81 orang di Kecamatan Kasihan, 99 orang di Kecamatan Banguntapan, 78 di Kecamatan Bantul, 36 orang di Kecamatan Jetis, dan 28 orang di Kecamatan Pleret.
BACA JUGA: Guguran Merapi Minggu Pagi Mengarah ke Kali Lamat
Belum terkendalinya penularan Covid-19 di Bantul membuat Pemerintah Kabupaten Bantul memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana Coronavirus Disease atau Covid-19 dari 1-31 Januari 2021 mendatang. “Alasannya [perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19] karena Covid-19 belum mereda,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis, akhir tahun lalu.
Perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 untuk kedelapan kalinya ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bantul Nomor 678 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Bantul.
Dalam SK tersebut Bupati Bantul Suharsono menjabarkan alasannya, yakni sampai berakhirnya masa tanggap darurat Covid-19 ketujuh masih terus terjadi penularan Covid-19 bahkan menimbulkan korban jiwa, berdampak negatif di berbagai sektor, serta berpengaruh pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan rakyat.
Untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19, perlu langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antarperangkat daerah dan lembaga lain yang berkelanjutan, sehingga status tanggap darurat perlu diperpanjang kedelapan kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Saat ini kita memiliki isu krusial, yakni kebijakan PP Tunas sebagai payung hukum perlindungan anak di ruang digital,”
Jadwal KRL Jogja-Solo terbaru 24 Mei 2026 dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan lengkap dari pagi hingga malam.
Program MBG serap 1,28 juta tenaga kerja dan libatkan ribuan UMKM. Dampaknya terasa dari dapur hingga sektor pangan nasional.
Persis Solo terdegradasi ke Liga 2 meski menang 3-1. Suporter kecewa, Wali Kota Solo minta tim segera bangkit.
Persib Bandung resmi juara Super League dan cetak hattrick. Bobotoh rayakan kemenangan meriah di Stadion GBLA.
Dua pria ditangkap usai diduga tabrak lari di Solo. Mobil menabrak tiang dan pohon, pelaku sempat diamuk massa.