Advertisement
Transmisi Lokal Merata, 5 Kecamatan di Bantul Masuk Zona Merah Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Lima kecamatan di Bantul masuk zona merah atau zona risiko tinggi penularan Coronavirus Disease (Covid-19).
Kelima kecamatan tersebut yakni Kasihan, Bantul, Jetis, Pleret, dan Banguntapan. Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul, Sri Wahyu Joko Santoso mengatakan, saat ini sudah tidak ada klaster khusus karena tranmisi lokal sudah merata.
Advertisement
BACA JUGA: Mayat Bayi Laki-laki di Indekos Bantul Ternyata Korban Aborsi
“Sekarang tidak ada klaster khusus. Sudah rumit mau memilah, karena transmisi lokalnya sudah lebih merata,” kata Sri Wahyu, Minggu (3/1/2020).
Dalam laman corona.bantulkab. go.id, zona merah Covid-19 adalah resiko tinggi penularan Covid-19 atau penyebaran virus Covid-19 tidak terkendali.
Total jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Bantul sampai 1 Januari 2021 tembus 3.232 kasus. Dari jumlah tersebut sembuh 2.529 orang, meninggal dunia 91 orang, dan 612 orang masih dalam proses isolasi.
Di kecamatan yang masuk zona merah, total pasien yang masih menjalani isolasi meliputi 81 orang di Kecamatan Kasihan, 99 orang di Kecamatan Banguntapan, 78 di Kecamatan Bantul, 36 orang di Kecamatan Jetis, dan 28 orang di Kecamatan Pleret.
BACA JUGA: Guguran Merapi Minggu Pagi Mengarah ke Kali Lamat
Belum terkendalinya penularan Covid-19 di Bantul membuat Pemerintah Kabupaten Bantul memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana Coronavirus Disease atau Covid-19 dari 1-31 Januari 2021 mendatang. “Alasannya [perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19] karena Covid-19 belum mereda,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis, akhir tahun lalu.
Perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 untuk kedelapan kalinya ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bantul Nomor 678 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Bantul.
Dalam SK tersebut Bupati Bantul Suharsono menjabarkan alasannya, yakni sampai berakhirnya masa tanggap darurat Covid-19 ketujuh masih terus terjadi penularan Covid-19 bahkan menimbulkan korban jiwa, berdampak negatif di berbagai sektor, serta berpengaruh pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan rakyat.
Untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19, perlu langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antarperangkat daerah dan lembaga lain yang berkelanjutan, sehingga status tanggap darurat perlu diperpanjang kedelapan kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bamuskal hingga Panewu Akan Dilibatkan Tahapan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah di Bantul
- DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
- Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
- Hingga Mei 2025, Pemerintah Salurkan Duit Ratusan Miliar Bantuan Sosial di DIY
- Anggota Polsek Imogiri Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Beruntun di Banguntapan Bantul
Advertisement
Advertisement