Advertisement
Transmisi Lokal Merata, 5 Kecamatan di Bantul Masuk Zona Merah Covid-19
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Lima kecamatan di Bantul masuk zona merah atau zona risiko tinggi penularan Coronavirus Disease (Covid-19).
Kelima kecamatan tersebut yakni Kasihan, Bantul, Jetis, Pleret, dan Banguntapan. Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul, Sri Wahyu Joko Santoso mengatakan, saat ini sudah tidak ada klaster khusus karena tranmisi lokal sudah merata.
Advertisement
BACA JUGA: Mayat Bayi Laki-laki di Indekos Bantul Ternyata Korban Aborsi
“Sekarang tidak ada klaster khusus. Sudah rumit mau memilah, karena transmisi lokalnya sudah lebih merata,” kata Sri Wahyu, Minggu (3/1/2020).
Dalam laman corona.bantulkab. go.id, zona merah Covid-19 adalah resiko tinggi penularan Covid-19 atau penyebaran virus Covid-19 tidak terkendali.
Total jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Bantul sampai 1 Januari 2021 tembus 3.232 kasus. Dari jumlah tersebut sembuh 2.529 orang, meninggal dunia 91 orang, dan 612 orang masih dalam proses isolasi.
Di kecamatan yang masuk zona merah, total pasien yang masih menjalani isolasi meliputi 81 orang di Kecamatan Kasihan, 99 orang di Kecamatan Banguntapan, 78 di Kecamatan Bantul, 36 orang di Kecamatan Jetis, dan 28 orang di Kecamatan Pleret.
BACA JUGA: Guguran Merapi Minggu Pagi Mengarah ke Kali Lamat
Belum terkendalinya penularan Covid-19 di Bantul membuat Pemerintah Kabupaten Bantul memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana Coronavirus Disease atau Covid-19 dari 1-31 Januari 2021 mendatang. “Alasannya [perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19] karena Covid-19 belum mereda,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis, akhir tahun lalu.
Perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 untuk kedelapan kalinya ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bantul Nomor 678 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Bantul.
Dalam SK tersebut Bupati Bantul Suharsono menjabarkan alasannya, yakni sampai berakhirnya masa tanggap darurat Covid-19 ketujuh masih terus terjadi penularan Covid-19 bahkan menimbulkan korban jiwa, berdampak negatif di berbagai sektor, serta berpengaruh pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan rakyat.
Untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19, perlu langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antarperangkat daerah dan lembaga lain yang berkelanjutan, sehingga status tanggap darurat perlu diperpanjang kedelapan kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Mengalami Era Baru Koneksi Internet dengan Izzi Life dari Life Media
- Digugat Vendor Snack Pelantikan KPPS yang Sempat Viral, Ini Tanggapan KPU Sleman
- PPP Incar Posisi Calon Wakil Wali Kota Jogja
- Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini
- BKK DANAIS 2024: Rp29,4 Miliar Digulirkan untuk Padat Karya 160 Kalurahan di DIY
Advertisement
Advertisement