Advertisement

Kulonprogo Siap Terapkan PSBB

Jalu Rahman Dewantara
Kamis, 07 Januari 2021 - 14:37 WIB
Sunartono
Kulonprogo Siap Terapkan PSBB Foto Ilustrasi Plang tanda "check point" pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Pemerintah Kabupaten Kulonprogo menyatakan siap melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Wakil Bupati Kulonprogo yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo, Fajar Gegana mengatakan pada Kamis (7/1/2021) pihaknya telah mengikuti rapat virtual dengan Pemda DIY tentang tindaklanjut instruksi pembatasan wilayah oleh pemerintah pusat.

Advertisement

Hasil rapat virtual yang juga dihadiri perwakilan kabupaten dan kota lain di DIY itu menyebutkan, Pemda DIY akan menyesuaikan instruksi pemerintah pusat terkait PSBB yang berlaku mulai 11-25 Januari.

BACA JUGA : Begini Penjelasan Satgas Covid-19 Kota Jogja Terkait PSBB

"Pemda DIY juga menginstruksikan kabupaten dan kota lain [di DIY] untuk ikut melaksanakan semua perintah pusat," kata Fajar kepada awak media, Kamis siang.

Fajar mengatakan secara umum aturan PSBB di DIY sama dengan yang diinstruksikan pusat. Hanya ada sedikit perbedaan, yaitu pada pelaksanaan Work From Home (WFH).

Jika aturan pusat menyebut WFH yang berlaku sebesar 75 persen, maka di DIY 50 persen. WFH Ini berlaku di seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta.

"Kemudian tadi juga ada tambahan agar masyarakat bisa ikut serta mensukseskan PSBB ini. Masyarakat diharapkan dapat Ikut terlibat dalam hal pengawasan aktivitas lingkungan, jika ada pendatang wajib menunjukkan rapid antigen," ujarnya.

Fajar menekankan pemberlakuan PSBB ini tidak akan menghalangi aktivitas masyarakat. Bagi warga Kulonprogo yang memiliki mobilitas tinggi, semisal harus pulang pergi bekerja di luar daerah, tetap dibolehkan.

"Kita tidak akan menghalangi ataupun melarang itu, ini hanya pembatasan aktivitas saja," ucapnya.

Dijelaskan beberapa poin yang perlu diperhatikan masyarakat saat pelaksanaan PSBB ini di antaranya pembatasan operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB; pembatasan pengunjung tempat makan-minum maksimal 25% dan jika telah memenuhi kapasitas pemesanan makanan dilakukan secara take away.

"Kalau di destinasi wisata kunjungannya dibatasi 50 persen dari total kapasitas. Protokol kesehatan juga harus diperketat. Lalu pengunjung dari luar daerah wajib menunjukkan hasil rapid antigen, jika tak punya itu tidak boleh masuk," ucap Fajar.

Untuk memastikan pelaksanaan PSBB di Kulonprogo berjalan lancar, gugus tugas setempat bersama TNI dan Polri akan melakukan pemantauan.

BACA JUGA : HARIAN JOGJA HARI INI: Desakan PSBB di DIY Menguat

Seperti diketahui Kulonprogo masuk daftar daerah di Jawa-Bali yang diinstruksikan menerapkan PSBB oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Kulonprogo dan daerah-daerah lain yang masuk daftar tersebut diminta memberlakukan PSBB yang ketat karena memenuhi salah satu atau lebih syarat dari empat parameter yang ditetapkan.

Parameter itu meliputi tingkat kematian di atas rata-rata nasional, atau 3%; tingkat kesembuhan di bawah nasional, yakni 82%; Kasus aktif di bawah nasional sekitar 14% dan keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70%.

Adapun di Kulonprogo untuk saat ini tingkat kesembuhannya 72,1%; kasus aktif mencapai 25,6% dan tingkat kematian sekitar 1,7 persen. Sementara untuk keterisian rumah sakit rujukan belum diketahui data pastinya.

Merujuk data gugus tugas setempat, akumulasi penderita Covid-19 di Kulonprogo pada Rabu (6/1/2021) sore mencapai 1.120 kasus. Dari jumlah itu 519 dinyatakan sembuh, 289 selesai isolasi; 275 masih menjalani isolasi mandiri, 18 isolasi di rumah sakit dan 19 meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Mendampingi Anak untuk Merdeka Belajar

Mendampingi Anak untuk Merdeka Belajar

Jogjapolitan | 5 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PBB Sebut Evakuasi Warga Rafah Butuh Waktu 10 Hari

News
| Rabu, 01 Mei 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement