Advertisement
Salon Spa Langgar PTKM Diberi Peringatan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman melakukan pantauan Pemberlakuan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) pada hari pertama, Senin (11/1/2021) malam. Hasilnya, tim yang terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri menemukan adanya salon spa yang beroperasi melebihi ketentuan PTKM.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman Nugroho Utomo menjelaskan saat tim menyambangi tempat SPA di jalan Ring Road Barat sekitar pukul 21.00 WIB, kondisi parkir mobil ramai namun tempat usaha sudah tutup dari luar. Jadi terlihat tutup di luar tapi ramai di dalam.
Advertisement
"Setelah tim masuk, pemilik tempat usaha beralasan masih ada beberapa pelanggan di dalam karena menyelesaikan pelayanan," katanya, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Hari Pertama PPKM, Puluhan Relawan Dikerahkan untuk Penyemprotan Disinfektan
Melihat kondisi ini, katanya, Tim memberi pembinaan kepada pemilik SPA tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya. Sebab sesuai Intruksi Bupati Sleman Nomor 1/Instr/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), jam operasional usaha jasa sampai pukul 19.00 WIB.
"Kami berikan teguran lisan, kalau masih diulangi ini diulangi tim tidak segan untuk menutup usaha yang melanggar ketentuan PKTM," katanya.
Dia menjelaskan, tim pertama meluncur pukul 21.00 WIB ke angkringan lesehan Pangukan yang biasa ramai dikunjungi pelanggan. Namun saat dilakukan pantauan, kondisi hujan dan kondisi tempat sepi. Tim melanjutkan pemantauan ke jalan Wates yang karena kondisi hujan warung-warung dalam keadaan sepi dan tanpa kerumunan.
"Pemantauan ini bertujuan untuk melihat tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Intruksi Bupati. Instruksi PTKM ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Corona," katanya.
Baca juga: Tempat Usaha Ngeyel Lebihi Jam Operasional saat PTKM, Ini Tindakan Petugas..
Menurutnya, kewajiban untuk pengendalian penyebaran Covid-19 bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja melainkan juga masyarakat. Dengan kebersamaan dan kesadaran masyarakat ini diharapkan akan mempercepat upaya untuk mengurangi penyebaran virus corona di Sleman.
"Kami melakukan edukasi kepada pelaku usaha untuk mentaati Instruksi Bupati Sleman tentang pembatasan jam operasional warung makan sampai pukul 19.00 WIB. Makan di tempat dan membatasi kapasitas pengunjung hanya boleh 25%," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat (11/7/2025): Giliran Sekitar Jalan C Simanjuntak yang Kena Giliran
- Diduga Diserang Anjing Liar, Sejumlah Hewan Ternak Milik Warga Nanggulan Mati di Kandang
- Satpol PP Bantul Sita 13.000 Batang Rokok Ilegal dari Rumah hingga Warung
- Ini Alasan Bupati Bantul Mewajibkan ASN Buat Biopori untuk Sampah
Advertisement
Advertisement