Advertisement
Pengedar Upal Diringkus di Purworejo

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Pelaku peredaran uang palsu di wilayah Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulonprogo beberapa waktu lalu berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Purworejo, Jawa Tengah.
"Terlapor ternyata tidak hanya beraksi di wilayah Kulonprogo, tetapi juga Purworejo. Dan pada 9 Januari 2021 terlapor sudah diamankan Polres Purworejo," ungkap Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffri kepada awak media Jumat (15/1/2021).
Advertisement
Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial FD, 64, warga Desa Karangsari, Kecamatan Purwodadi, Purworejo. Selain FD, Polres Purworejo juga meringkus rekan tersangka yaitu SK, 60, warga Kalurahan Temon, Kapanewon Temon, Kulonprogo.
Baca juga: Pimpinan DPRD DIY Tak Hadiri Vaksinasi, Ini Tanggapan Kepala Dinkes DIY
Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya 61 lembar upal pecahan Rp50.000, dua struk transfer bank atas nama Suwarni dan Akhmad Riawan Sawiji, serta dua buah telepon seluler.
FD diketahui telah melakukan aksi peredaran upal di Dusun Pripih, Kalurahan Hargomulyo, Kokap, Kulonprogo, pada Kamis (7/1/2021). Selanjutnya di Desa Banjarsari, Purwodadi, Purworejo, pada Jumat (8/1/2021).
Modus yang digunakan tersangka yaitu mendatangi layanan BRI Link dengan dalih hendak mentransfer uang. Kemudian diganti uang cash yang ternyata palsu.
Baca juga: BKAD Gunungkidul Pastikan Tak Ada Mobil Dinas Baru untuk Bupati Terpilih
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 36 ayat 3 UU no 7/2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
- Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
- Kelurahan Kadipaten Jogja Gencarkan Penggunaan Biopori Demi Kurangi Sampah Organik
Advertisement
Advertisement