Advertisement
Setelah Sepekan Sosialisasi, Pelanggar PTKM Mulai Ditindak

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Selama sepekan sosialisasi dan edukasi terkait penerapan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM), Tim Gabungan mulai berindak tegas terhadap pelangaran yang terjadi.
Kabag Humas dan Protokol Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan sejak PTKM diterapkan 11 Januari lalu tim gabungan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sleman menemukan ratusan pelanggaran di sejumlah lokasi patroli.
Advertisement
"Tim sudah melalukan pemantauan di 310 titik. Mulai dari tempat usaha kuliner, tempat hiburan, spa, supermarket dan tempat-tempat umum yang sering digunakan warga untuk berkerumun," katanya, Minggu (17/1/2021).
BACA JUGA : 4 Hari Terapkan PTKM, Seperti Ini Suasana di Kota Jogja pada Malam Hari
Dari total 301 tempat usaha tersebut, kata Evie, diketahui ada tujuh kasus temuan tidak memakai masker, 37 kasus tidak menjaga jarak, 77 kasus usaha yang tidak melengkapi sarana prasarana protokol Covid-19. Selain itu, 71 tempat usaha yang melanggar jam operasional.
"Terhadap pelanggaran, Tim Satgas melakukan tindakan hukum berupa sosialisasi dan edukasi 277 kali, teguran lisan 13 kali, diberikan BAP [Berita Acara Pemeriksaan] delapan tempat usaha dan pembubaran kerumunan di tujuh tempat," katanya.
Pemberian tindakan hukum kepada para pelanggar, lanjut Evie, ke depan Pemkab berharap agar masyarakat bisa patuh dan meningkatkan kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan. Mengingat saat ini Sleman masih berada dalam zona merah Covid-19. Untuk penegakan hukum terkait Instruksi Bupati No.1/2021 dan No. 2/2021, Tim Satgas mengefektifkan Posko Utama di Kantor Bupati Sleman.
"Kami berharap masyarakat patuh dan meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," katanya.
BACA JUGA : Langgar PTKM, Acara Hajatan di Gunungkidul Dibubarkan Petugas
Wakil Ketua DPRD Sleman Sukaptono mengatakan penerapan PTKM di Sleman harus didukung oleh semua pihak. Tujuan PTKM ini, katanya, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
"Kami menghimbau agar masyarakat mematuhi PTKM. PTKM ini untuk pengetatan kesehatan, kami apresiasi itu. Apalagi kasus Covid-19 di Sleman terus bertambah," katanya.
Dia mengaku melihat langsung kondisi lapangan selama PTKM. Kesadaran masyarakat mulai meningkat. Misalnya di jalan Magelang dan daerah perkotaan, menjelang malam warung-warung dengan sendirinya menutup usahanya.
"Kami juga melakukan pemantauan. Kami berkeliling dibeberapa tempat. Kami berharap taati atuan PTKM, patuhi protokol kesehatan," katanya.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman Susmiarto mengatakan tim gabungan baik Satpol PP, TNI/Polri dan instansi akan terus bergerak mengawal penerapan PTKM. Tim bergerak untuk mensosialisasikan kebijakan Bupati Sleman dan Gubernur DIY terkait PTKM untuk memutus penyebaran Covid-19. Untuk memperluas jangkauan pengawasan, kata Sus, pihaknya juga berkoordinasi dengan Satgas DIY, dan Satgas masing-masing kapanewon dan kalurahan.
BACA JUGA : Sleman Terapkan PTKM, Kedisiplinan Warga Diklaim Meningkat
"Kami juga koordinasi dengan Diperindag [mengawasi mall/supermarket/pasar], dan Dispar [restoran/hotel/destinasi wisata]. Sinergi terus kami lakukan untuk bersama-sama menegakkan instruksi bupati. Penegakan aturan ini jelas bukan kepentingan kami [Pemkab], tetapi untuk kepentingan masyarakat agar Covid-19 tidak terus menyebar," kata Sus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Sambut Hardiknas 2025. DYN Clothingline Berikan Diskon dan Hadiah untuk Pendidik dan Pelajar
- Bermain di Kandang, Super Elja Incar Poin dari Juku Eja Untuk Jaga Asa
- Bantul School Expo 2025, Jadi Ajang Promosi Kegiatan Pendidikan
- PDAM Tirtamarta Raih Penghargaan Golden Trophy 2025
- 8 TPR Semi Permanen dan 1 TPR Permanen di Selatan JJLS Bantul Belum Bisa Didirikan Bulan Ini
Advertisement