Advertisement
Sleman Terapkan PTKM, Kedisiplinan Warga Diklaim Meningkat
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Hampir sepekan kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) diberlakukan di Sleman, tingkat kesadaran dan kedisiplinan masyarakat untuk menaati protokol kesehatan dan instruksi bupati diklaim meningkat.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman Susmiarto mengatakan selama lima hari terakhir tim gabungan baik Satpol PP, TNI/Polri dan instansi terkait terus bergerak mengawal penerapan PTKM. Tim bergerak untuk mensosialisasikan kebijakan Bupati Sleman dan Gubernur DIY terkait PTKM untuk memutus penyebaran Covid-19.
Advertisement
Tim gabungan, katanya, setiap hari mendatangi lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan pelanggaran yang diatur dalam Instruksi Bupati Sleman No.1/INSR/221 terkait PTKM. Tim yang datang, katanya, tetap mengedepankan sisi humanis dan mengajak kesadaran masyarakat untuk menaati instruksi bupati tersebut.
Baca juga: Perbaikan Jalur Evakuasi Merapi yang Rusak Tak Bisa Dalam Waktu Dekat
Berdasarkan hasil laporan patroli hingga 15 Januari 2021, tim gabungan sudah menyasar ke 161 tempat. Tim memang masih menemukam sejumlah pelanggaran protokol kesehatan. Di mana tujuh kasus tidak memakai masker, 17 kasus pelanggaran tidak mejaga jarak, 38 kasus di mana unit usaha kurang memenuhi sarana prasarana Prokes. "Ada 42 kasus yang melanggar jam operasional. Tapi secara umum kesadaran masyatakat terus meningkat untuk mematuhi PTKM," kata Sus kepada Harianjogja.com, Jumat (15/1/2021).
Terbukti, katanya, dari ratusan tempat yang didatangi hanya 12 kasus pelanggaran yang diberi teguran lisan dan hanya dua kasus pelanggaran yang sampai pada proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sisanya, tim hanya memberikan sosialisasi dan edukasi terkait PTKM kepada 148 pelaku usaha. Jika melanggar, maka mereka siap untuk menerima sanksi.
"Kami lakukan sosialisasi sambil membawa lembaran Instruksi Bupati ini. Kami kedepankan cara dialog dan bukan kekerasan. Ya hasilnya, setelah berdialog para pelaku usaha terutama kuliner memahami juga tujuan dari PTKM ini," katanya.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Magelang Dimulai Februari
Diakui Sus, tidak semua pelaku usaha langsung memahami maksud dan tujuan PTKM tersebut. Sebagian masih defensif dan mempertanyakan keberlangsungan hajat mereka. Terutama pelaku usaha kuliner. Padahal dalam aturan instruksi bupati, sudah diatur dengan jelas jika Pemkab tidak melarang aktivitas pelaku usaha kuliner.
Hanya saja, ada pembatasan di mana untuk makan di tempat ada ketentuan maksimal 25% dari kapasitas tempat duduk. Ketentuan itu berlaku hingga pukul 19.00 WIB. Selepas jam 19.00 WIB, pelaku usaha kuliner masih diperbolehlan beroperasi namun dengan tidak melayani di tempat. "Jadi tidak makan di tempat atau dibawa pulang. Ini untuk menghindari adanya kerumunan," papar Sus.
Untuk efektifitas kerja tim dan memperluas jangkauan pengawasan, kata Sus, pihaknya juga berkoordinasi dengan Satgas DIY, dan Satgas masing-masing kapanewon dan kalurahan. Termasuk koordinasi dengan Diperindag (mengawasi mall/supermarket/pasar), dan Dispar (restoran/hotel/destinasi wisata).
"Sinergi terus kami lakukan untuk bersama-sama menegakkan instruksi bupati. Penegakan aturan ini jelas bukan kepentingan kami (Pemkab), tetapi untuk kepentingan masyarakat agar Covid-19 tidak terus menyebar," kata Sus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Meletus Lagi, Gunung Ibu Luncurkan Lava Pijar Setinggi 300 Meter
Advertisement
Sepanjang 2024, 100 Juta Wisatawan Kunjungi Museum Sains dan Teknologi di China
Advertisement
Berita Populer
- Kumpulkan Lurah dan Jaga Warga, Ini Pesan Sultan HB X
- Duta dan Eross Terlihat Nongkrong di Anak Panah Kopi Jogja, Melihat Penampilan Cakka Nuraga
- Baleno vs GL 200 di JJLS, Tak Ada Korban Jiwa
- 6 Anggota Diperiksa Terkait Kematian Darso, Kapolda DIY Nyatakan Dukung Langkah Polda Jateng
- Pemerintah Berencana Batasi Anak Gunakan Medsos, Begini Saran Pakar UGM
Advertisement
Advertisement