Advertisement

6.000 Lebih Sejoli di Sleman Menikah Selama Pandemi

Abdul Hamied Razak
Selasa, 19 Januari 2021 - 21:57 WIB
Bhekti Suryani
6.000 Lebih Sejoli di Sleman Menikah Selama Pandemi Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Pandemi Covid-19 tidak menghalangi masyarakat untuk melangsungkan penikahan. Tercatat sepanjang 2020, sebanyak 6.698 pasangan di Sleman melangsungkan akad nikah.

Kasi Bimas Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Sleman, Jaenudin mengatakan pelaksanaan akad nikah selama masa pandemi Covid-19 diatur sesuai SE Dirjen Bimas Kemenag No.P006. Di mana dalam SE tersebut prosesi akad nikah dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di rumah mempelar sesuai protokol kesehatan.

Advertisement

Jika akad digelar di KUA atau di rumah, katanya, maka maksimal orang yang hadir 10 orang. Bila akad nikah digelar di masjid atau di gedung pertemuan maksimal yang hadir 20% dari kapasitas ruangan atau tidak boleh lebih dari 30 orang. "Aturan dan pelaksanaannya sesuai ketentuan dalam SE Dirjen Bimas Islam tentang Pelayanan Nikah," katanya, Selasa (19/1/2021).

Sepanjang tahun 2020 selama pandemi Covid-19, kata Jaenudin, total terdapat 6.696 pasangan yang melangsungkan akad pernikahan. Rinciannya, 2.278 pasangan melaksanakan akad nikah di KUA dan 4.418 pasangan melaksanakan akad di luar KUA. "Untuk data Januari 2021 belum kami rekap," katanya.

Tahun lalu, Kapanewon Depok tercatat paling banyak pasangan yang menikah, jumlahnya mencapai 884 pasangan (153 pasangan melakukan akad di KUA dan 731 pasangan menggelar akad di luar KUA). Disusul, Kapanewon Ngaglik dengan 636 pasangan (190 di KUA dan 446 di luar KUA), dan Kapanewon Gamping sebanyak 582 pasangan (191 di KUA dan 391 di luar KUA).

Kepala Kantor Kemenag Sleman Sa'ban Nuroni mengatakan selama masa PTKM saat ini prosesi akad nikah tetap berpedoman pada SE Dirjen Bimas Kemenag No.P006. "Jadi keluarga inti yang hadir. Penghulu memastikan pelaksanaan protokol kesehatan. Jadi tetap SE ini tetap dijalankan. Kalau resepsi bukan urusan Kemenag tapi urusan Gugus Tugas Covid-19," katanya.

Selama pandemi Covid-19, warga masih banyak melaksanakan akad nikah di rumah dibandingkan di KUA. Meskipun begitu, jumlah pasangan yang melangsungkan akad nikah di KUA mengalami peningkatan. Yang penting, kata Sa'ban pelaksanaannya sesuai dengan SE Dirjen dan protokol kesehatan. "Pernah ada rencana di rumah, tapi karena penghulu melihat ada potensi kerumunan akhirnya penghulu meminta dilaksanakan di KUA agar sesuai protokol kesehatan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Empat Anggota Dewan Diperiksa KPK Terkait Titipan Paket Pekerjaan APBD

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement