Advertisement

Terkait Pemecatan Adik Sultan, JCW: Perlu Ada Transparansi dari Kraton

Sirojul Khafid
Sabtu, 23 Januari 2021 - 06:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Terkait Pemecatan Adik Sultan, JCW: Perlu Ada Transparansi dari Kraton GBPH Prabukusumo saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Hotel The Rich Jogja, Sabtu (12/1/2019). - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA – Merespon Gubernur DIY Sri Sultan HB X yang memecat adiknya karena tidak aktif selama lima tahun, Jogja Corruption Watch mengatakan perlu evaluasi di internal Kraton Jogja.

Menurut aktivis JCW Baharuddin Kamba, adik sultan Gusti Bendara Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo atau Gusti Prabu dan GBPH Yudhaningrat yang tidak bekerja namun tetap menerima gaji merupakan hal yang sangat disayangkan. Sebelum dipecat, dua adik sultan ini menjabat sebagai Penggede di Kraton Jogja.

Advertisement

Selama lima tahun terakhir, Gusti Prabu dan GBPH Yudhaningrat menerima gaji yang bersumber dari Dana Istimewa (Danais). “Karena Danais yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia merupakan uang rakyat. Hal ini dapat dikatakan bahwa penggunaan Danais tidak tepat sasaran, maka perlu ada pengawasan dan evaluasi di internal Keraton dalam hal penggunaan Danais untuk penggajian,” kata Kamba dalam rilis tertulisnya pada Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Dalam Sepekan, 19 Kali Awan Panas meluncur dari Merapi

Selain Danais yang tidak tepat sasaran, adanya pembiaran dari Kraton Jogja pada Gusti Prabu dan GBPH Yudhaningrat yang tidak melaksanakan tugas juga menjadi catatan penting. Pembiaran ini membuat mereka mendapatkan gaji buta selama lima tahun.

“Alangkah baiknya pihak Kraton Jogja terbuka ke publik terkait besaran gaji yang diterima oleh Gusti Prabu dan Yudhaningrat selama lima tahun tersebut. Hal ini penting sebagai salah bentuk transparansi dan akuntabilitas ke publik Jogja atas penggunaan Danais,” kata Kamba.

Ke depan, penggunaan Danais perlu lebih tepat sasaran dan bermanfaat langsung pada masyarakat, terutama di masa pandemi Covid-19 seperti ini. “Mengutip pernyataan mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, M. Jasin pada 1 Oktober 2009. ‘Berhenti bekerja sama saja dengan makan gaji buta. Jadi kita tidak boleh makan memakan gaji buta,’” kata Kamba.

Baca juga: Pegawai Terpapar Covid-19, Disdukcapil Sleman Batasi Pelayanan

Setelah tutun dari jabatannya, Gusti Prabu akan digantikan oleh putri bungsu Sri Sultan HB X yaitu Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Bendara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KEK Batang Harus Jadi Jantung Ekonomi Nasional

News
| Jum'at, 11 Juli 2025, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025

Wisata
| Rabu, 09 Juli 2025, 14:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement