Pieter Huistra Bicara Rivalitas PSS-PSIM: Sepak Bola Itu Indah
Pieter Huistra menanggapi komitmen suporter PSS-PSIM. Ia menyebut rivalitas wajar, tetapi dukungan kepada tim lebih penting.
ilustrasi Perda
Harianjogja.com, UMBULHARJO - DPRD Kota Jogja melakukan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021 yang sempat tertunda. Kota Jogja akan melakukan pembahasan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Kepastian dibahasnya kembali Propemperda disampaikan oleh Kepala Badan Pembuatan Peraturan Daerah DPRD Kota Jogja, Tri Waluko Widodo. Dijelaskan Tri, Kota Jogja berkesempatan mengajukan 11 raperda baru atau tambah 25 persen dari jumlah sebelumnya yakni sembilan raperda. Rencananya 11 raperda bakal diselesaikan pada semester pertama tahun ini.
BACA JUGA : 31 Raperda Masuk Propemperda 2018 DPRD Jogja
"Mekanisme bukan triwulan tapi semester. Terus kaitannya dengan pembahasan ini tetap seperti biasa. Bahkan kita usahakan lebih ditekan lagi agar nanti semester pertama bisa selesai semua," jelasnya pada Senin (25/1/2021).
Ia menambahkan Propemperda sudah memiliki nomor registrasi. Saat ini ada dua raperda yang yang masih menunggu penomoran registrasi, meliputi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Itu kemarin kan kami akan menambah 25 persen jumlah itu, terkendala jumlah raperda yang kita selesaikan. Kadang sudah kita selesaikan tapi nomor provinsi belum turun itu dianggap belum selesai. Nah ini makanya sebisa mungkin semester pertama itu bisa kita running bisa selesai semuanya," jelasnya.
BACA JUGA : Tahun Ini Pembahasan APBD Masuk Propemperda
"Ini ada surat dari provinsi bahwasannya DPRD Kota Jogja itu bisa memgambil atau menambah Propemperda itu menjadi 11 dengan persyaratan juga. Bahwasannya Wali Kota sanggup kenyelesaikan perda RTRW dan BPHTB di triwulan pertama. Itu sebetulnya pembahasannya itu sudah selesai cuma nunggu hasil evaluasi," katanya.
Tri menambahkan DPRD Kota Jogja akan meluncurkan pansus terkait tiga raperda yang sudah diselesaikan. Pansus ini merupakan raperda yang diambil dari Propemperda 2021 meliputi pajak online (e-tax) bangunan gedung dan pengendalian penyakit menular.
"Pokoknya kita meluncurkan pansus itu satu paket tiga raperda itu dibagi 40 dewan. Jadinya satu sak pansus sepertiga anggota dewan. Artinya dobel-dobel dengan lansus pengawasan. Hampir semuanya dobel, pengawasan dan raperda," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pieter Huistra menanggapi komitmen suporter PSS-PSIM. Ia menyebut rivalitas wajar, tetapi dukungan kepada tim lebih penting.
Pemerintah menargetkan kontrak Giant Sea Wall Pantura sepanjang 575 km mulai dibagi pada awal 2027 untuk melindungi pesisir Jawa.
Penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga Agustus 2026, dengan kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE.
Bandara Ahmad Yani Semarang memanfaatkan PLTS 100 kWp. Selama Januari-Juni, panel surya menghasilkan 63.800 kWh untuk kebutuhan listrik.
Batu sengaja diletakkan di rel Tulungagung hingga mengganggu dua perjalanan kereta. KAI mengingatkan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Parkir wisata Jogja diusulkan terpusat lewat QRIS untuk mencegah pungli sekaligus memberi kepastian tarif bagi wisatawan.