Advertisement

Promo November

Kota Jogja Ajukan 11 Raperda Baru

Catur Dwi Janati
Rabu, 27 Januari 2021 - 11:57 WIB
Sunartono
Kota Jogja Ajukan 11 Raperda Baru ilustrasi Perda

Advertisement

Harianjogja.com, UMBULHARJO - DPRD Kota Jogja melakukan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021 yang sempat tertunda. Kota Jogja akan melakukan pembahasan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Kepastian dibahasnya kembali Propemperda disampaikan oleh Kepala Badan Pembuatan Peraturan Daerah DPRD Kota Jogja, Tri Waluko Widodo. Dijelaskan Tri, Kota Jogja berkesempatan mengajukan 11 raperda baru atau tambah 25 persen dari jumlah sebelumnya yakni sembilan raperda. Rencananya 11 raperda bakal diselesaikan pada semester pertama tahun ini.

Advertisement

BACA JUGA : 31 Raperda Masuk Propemperda 2018 DPRD Jogja

"Mekanisme bukan triwulan tapi semester. Terus kaitannya dengan pembahasan ini tetap seperti biasa. Bahkan kita usahakan lebih ditekan lagi agar nanti semester pertama bisa selesai semua," jelasnya pada Senin (25/1/2021).

Ia menambahkan Propemperda sudah memiliki nomor registrasi. Saat ini ada dua raperda yang yang masih menunggu penomoran registrasi, meliputi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Itu kemarin kan kami akan menambah 25 persen jumlah itu, terkendala jumlah raperda yang kita selesaikan. Kadang sudah kita selesaikan tapi nomor provinsi belum turun itu dianggap belum selesai. Nah ini makanya sebisa mungkin semester pertama itu bisa kita running bisa selesai semuanya," jelasnya.

BACA JUGA : Tahun Ini Pembahasan APBD Masuk Propemperda

"Ini ada surat dari provinsi bahwasannya DPRD Kota Jogja itu bisa memgambil atau menambah Propemperda itu menjadi 11 dengan persyaratan juga. Bahwasannya Wali Kota sanggup kenyelesaikan perda RTRW dan BPHTB di triwulan pertama. Itu sebetulnya pembahasannya itu sudah selesai cuma nunggu hasil evaluasi," katanya.

Tri menambahkan DPRD Kota Jogja akan meluncurkan pansus terkait tiga raperda yang sudah diselesaikan. Pansus ini merupakan raperda yang diambil dari Propemperda 2021 meliputi pajak online (e-tax) bangunan gedung dan pengendalian penyakit menular.

"Pokoknya kita meluncurkan pansus itu satu paket tiga raperda itu dibagi 40 dewan. Jadinya satu sak pansus sepertiga anggota dewan. Artinya dobel-dobel dengan lansus pengawasan. Hampir semuanya dobel, pengawasan dan raperda," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Diapresiasi Pemerintah Arab Saudi, Ini Poin-Poin yang Diusulkan Menteri Agama soal Haji

News
| Selasa, 26 November 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Merasakan Lumernya Cokelat dari Jogja

Wisata
| Senin, 25 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement