Diduga Melanggar Instruksi Bupati, Pemkab Bantul Bidik Warung Sate Klathak
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Pemkab Bantul memastikan akan menurunkan tim penegakan hukum (gakum) terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah warung kuliner sate klatak di kawasan Wonokromo, Pleret.
Warung itu diduga melanggar instruksi Bupati Bantul No.3/2021 tentang perpanjangan Pembatasan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) utamanya pada aturan jam operasional.
Advertisement
Sekda Bantul, Helmi Jamharis mengatakan dalam aturan tersebut ada aturan jam operasional usaha kuliner. Di mana, jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB untuk makan ditempat. Sedangkan lebih dari jam tersebut, masih bisa melayani sampai pukul 22.00 WIB asal hanya pesan dan dibawa pulang.
BACA JUGA : Pusat Putuskan Perpanjang PPKM, Jogja Masuk Target
"Nanti saya perintahkan kepada satgas untuk melakukan monitoring. Jika buka tidak sesuai aturan, maka akan ada peringatan hingga sanksi yang akan diberikan oleh satgas,” kata Helmi, disela-sela vaksinasi di RSUD Panembahan Senopati, Kamis (28/1/2021).
Salah satu warga Kapanewon Jetis, Riyadi mengatakan, sejauh ini aturan terkait jam operasional sebagaimana tertuang di Instruksi Bupati tersebut belum sepenuhnya dilakukan. Sebab, banyak warung sate klatak di Wonokromo, Pleret yang tetap saja melayani tamu yang ingin santap sate klatak, di atas pukul 20.00 WIB.
“Bahkan bisa sampai pukul 21.30 WIB. Padahal aturannya maksimal melayani jam 20.00 WIB,” katanya.
Angkringan Ditutup
Padahal, kondisi ini, lanjut dia, bertolak belakang dengan keberadaan pedagang angkringan dan sejumlah pedagang kecil. Di mana, mereka justru ditutup paksa oleh Gakkum karena melanggar aturan jam operasional.
BACA JUGA : DIY Resmi Terapkan PPKM Pengganti PSBB, Seperti Ini
“Kalau seperti ini, jelas tidak adil,” katanya.
Tetap bukanya sejumlah warung sate klatak di Wonokromo diakui oleh warga di daerah tersebut, Salim.
Pria ini menyatakan, sejatinya beberapa waktu lalu, banyak warung sate klatak ditutup oleh petugas. Hanya saja, beberapa di antaranya saat ini masih nekat buka diatas jam operasional.
“Jadi jangan hanya dilihat sekilas. Seharusnya, pemerintah memberi ganti rugi kepada pedagang karena ada pembatasan jam operasional,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 23 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling Sleman Sabtu 23 November 2024
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Sabtu 23 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 23 November 2024
- Puluhan Petani Tanaman Landscape di Sleman Dukung Harda-Danang di Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement