Advertisement

Kasus Kecelakaan EHS Diselesaikan dengan Diversi

Ujang Hasanudin
Rabu, 03 Februari 2021 - 13:27 WIB
Sunartono
Kasus Kecelakaan EHS Diselesaikan dengan Diversi Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Kasus kecelakaan yang melibatkan tersangka EHS, 13, warga Klaten, Jawa Tengah, diselesaikan secara diversi atau penyelesaian perkara diluar peradilan pidana karena tersanga masih anak-anak.

EHS merupakan pengemudi Kia Picanto yang menabrak enam motor sekaligus di di Jalan Majapahit atau Ring Road Timur, tepatnya di depan Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara (RSPAU) Hardjolukito, Banguntapan, Bantul, Rabu (27/1) malam lalu. salah satu pemotor meninggal dunia di lokasi kejadian.

Advertisement

BACA JUGA : Bocah 13 Tahun Kemudikan Mobil di Bantul

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Bantul, Iptu Maryana mengatakan EHS sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya dalam mengemudi kendaraan. Dia dijerat Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda Rp12 juta.

Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap EHS pada Selasa (2/2) siang selama lebih kurang 1,5 jam. “Proses pemeriksaan tersagka juga didampingi dari Badan Pemasyarakatan [Bapas], Lembaga Perlindungan Anak [LPA] dan keluarga korban dengan suasana kekeluargaan,” kata Maryana, Rabu (3/2).

BACA JUGA : Kronologi Laka Blok O: 6 Korban yang Berhenti di Lampu 

Penyidik juga mengirimkan surat permohonan rekomendasi Bapas dalam penyelesaian kasus tersebut. Menurut Maryana kasus yang menjerat EHS harus diselesaikan dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Jika mengacu pada Undang-undang tersebut, kata Maryana, maka penyidik wajib melakukan upaya diversi atau pengalihan proses penyelesaian perkara dari proses peradilan ke luar proses pengadilan karena anak yang berhadapan dengan hukum tersebut usianya masih dibawah umur. Proses diversi akan melibatkan banyak pihak, di antaranya Bapas, LPA, keluarga tersangka, dan pihak korban.

“Apabila hasil diversi yang kami lakukan nantinya tak berhasil ditahap penydiikan sehingga nanti deversi akan kami limpahkan di penuntutan [kejaksaan],” kata Maryana.

Lebih lanjut mantan Kanit Lantas Polsek Bambanglipuro ini mengatakan bahwa EHS tidak dilakukan penahanan karena EHS beserta keluarganya dinilai kooperatif dalam proses penyidikan selain itu juga ada jaminan dari keluarga tersangka.

Sebagaimana diketahui Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Majapahit atau Ring Road Timur, tepatnya di depan Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara (RSPAU) Hardjolukito, Banguntapan, Bantul, Rabu (27/1) malam lalu. Mobil KIA Picanto AD 1809 IC yang dikemudikan oleh EHS, 13, menabrak enam motor sekaligus.

BACA JUGA : Hanya Dalam Tiga Hari, 13 Kali Kecelakaan Terjadi di Bantul

Satu pemotor meninggal dunia di lokasi kejadian karena mengalami luka cedera berat di bagian kepala. Korban meninggal adalah Safi’i Widodo, 32, warga Nologaten, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depo, Sleman. Saat kejadian dia mengemudi Honda Supra X125 K-3380-ATC. Selain itu lima korban lainnya mengalami luka-luka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini

News
| Jum'at, 26 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement