Advertisement
Pilur Akan Digelar September 2021, Kalurahan di Kulonprogo Wajib Anggarkan APD
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Pemilihan lurah (pilur) serentak di Kulonprogo akan digelar pada September 2021 mendatang. Menyikapi hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bercencana (DPMDP2KB) Kulonprogo, mewajibkan kalurahan penyelengara pilur untuk mengalokasikan anggara untuk pengadaan alat pelindung diri (APD).
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, DPMDP2KB Kulonprogo, Jumarna, mengatakan APD diperlukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 saat penyelenggaraan pilur. APD dipakai unsur-unsur terkait pilur, mulai dari panitia, hingga pemilih pada pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Advertisement
"Untuk mencegah terjadi penularan Covid-19 pada penyelenggaraan Pilur, kami sudah mensyaratkan kalurahan agar mengalokasikan anggaran pendadaana APD di Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan (APBKal) 2021,” ujar Jumarna, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Petugas BPBD DIY Terinfeksi Covid-19, Kantor Ditutup Sementara
Kepala Seksi Kelembagaan dan Aparatur Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, DPMDP2KB Kulonprogo, Risdiyanto mengatakan pengadaan APD oleh kalurahan diperlukan karena tidak masuk instrument yang dianggarkan pemkab.
"Kalau pemkab hanya sebatas kotak suara dan surat pemilihan, untuk APD itu dari kalurahan," ucapnya.
Adapun item APD yang wajib dianggarkan kalurahan, meliputi masker dan sarung tangan karet untuk panitia penyelenggara pilur, sarung tangan sekali pakai untuk warga pemilih, handsaniazier, alat pengukur suhu badan, dan tempat pencuci tangan.
Baca juga: 62 Warga Kadirojo 2 Segera Terima Ganti Kerugian Tol Jogja-Solo
Di setiap TPS, lanjutnya, juga harus dipasang pembatas transparan antara panitia dengan pemilih. Pengadaan disinfektan untuk mensterilkan TPS sebelum dan sesudah pemungutan suara dan obat-obatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) juga wajib ada.
Lebih lanjut Risdi menjelaskan pilur serentak akan digelar oleh 68 kalurahan. Lurah terpilih itu untuk mengisi kekosongan jabatan lurah yang telah berakhir masa jabatan hingga di 2021.
"Sebanyak 35 lurah hasil Pilkades 2015 akan berakhir masa jabatannya di 31 Oktober 2021 dan kekosongan jabatan lurah lainnya, telah berakhir masa jabatannya di 2019 dan 2020," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Lengkap dari Staisun Tugu hingga Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dan YIA Xprerss, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
Advertisement
Advertisement