Advertisement
Cari Lawan Tawuran di Jl. Paris, 6 Anggota Geng Vascal Diringkus Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah remaja yang tergabung dalam geng sekolah Vascal dibekuk Satreskrim Polresta karena diduga menganiaya orang lain dan merusak sepeda motor.
Pengeroyokan itu terjadi pada Rabu (3/1/2021). Kasat Reskrim Polresta Jogjakarta AKP Riko Sanjaya mengatakan pada Selasa (2/1/2021) sekitar pukul 21.00 WIB korban bersama dengan empat orang temannya menengok salah satu kakak teman korban di Sewon, Bantul. Korban bersama rekan-rekannya pulang sekitar pukul 04.00 WIB ke rumahnya masing-masing di Sleman melintasi rute Jl. Parangrtritis.
Advertisement
BACA JUGA: Pemkab Bantul Tutup 3 Pasar Muamalah yang Gunakan Dirham & Dinar, Ini Lokasinya
Saat melintas di depan Warung Seafood 99 Jl. Parangtritis (Paris) Km. 3, Kemantren Mantrijeron, rombongan korban berpapasan dengan rombongan pelaku yang tergabung dalam Geng Vascal dan berjumlah 10 orang yang mengendarai lima sepeda motor. "Rombongan pelaku mengira bahwa rombongan korban adalah rombongan dari Feng Stepiro. Rombongan pelaku langsung menghadang rombongan korban," kata AKP Riko, Jumat (5/2/2021).
“Karena dikejar, kemudian rombongan korban lari, saat berada di depan rumah makan Seafood 88 Jl. Parangtritis Km. 3 Kecamatan Mantrijeron, Kota Jogja salah satu korban ini turun meninggalkan motornya, bermaksud menghindar dari kejaran pelaku. Kemudian dua korban merasakan terkena lemparan dari gir senjata tajam yang digunakan pelaku. Setelah korban berhasil menghindar, motor yang tertinggal dirusak oleh para pelaku," terang Riko.
Satu korban mendapat hantaman gir di bagian dada dan satu korban lainnya mendapat lemparan gir di bagian kaki. Keduanya dilarikan ke rumah sakit setelah kejadian.
BACA JUGA: Larangan Wajib Berjilbab di Sekolah Negeri, Ini Aturan di SMA 1 Jogja
Riko mengatakan Geng Vascal sebelumnya mendapat pesan Whatsapp dari orang yang mengaku anggota Genk Stepiro yang mengajak tawuran di Perempatan Ringroad Wojo Sewon Bantul sampai dengan Ring Road UMY pukul 03.00 WIB.
Enam remaja yang ditangkap meliputi EKJ, 16; AY, 15; YP, 17; IA,16; MSA, 16; dan MZ. “Enam anak yang berhadapan dengan hukum tersebut diduga sijerat pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak No. 35/2014 atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP Jo Pasal 406 KUHP,” ucap Riko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
- Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
- Kelurahan Kadipaten Jogja Gencarkan Penggunaan Biopori Demi Kurangi Sampah Organik
Advertisement
Advertisement