Advertisement
Cari Lawan Tawuran di Jl. Paris, 6 Anggota Geng Vascal Diringkus Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah remaja yang tergabung dalam geng sekolah Vascal dibekuk Satreskrim Polresta karena diduga menganiaya orang lain dan merusak sepeda motor.
Pengeroyokan itu terjadi pada Rabu (3/1/2021). Kasat Reskrim Polresta Jogjakarta AKP Riko Sanjaya mengatakan pada Selasa (2/1/2021) sekitar pukul 21.00 WIB korban bersama dengan empat orang temannya menengok salah satu kakak teman korban di Sewon, Bantul. Korban bersama rekan-rekannya pulang sekitar pukul 04.00 WIB ke rumahnya masing-masing di Sleman melintasi rute Jl. Parangrtritis.
Advertisement
BACA JUGA: Pemkab Bantul Tutup 3 Pasar Muamalah yang Gunakan Dirham & Dinar, Ini Lokasinya
Saat melintas di depan Warung Seafood 99 Jl. Parangtritis (Paris) Km. 3, Kemantren Mantrijeron, rombongan korban berpapasan dengan rombongan pelaku yang tergabung dalam Geng Vascal dan berjumlah 10 orang yang mengendarai lima sepeda motor. "Rombongan pelaku mengira bahwa rombongan korban adalah rombongan dari Feng Stepiro. Rombongan pelaku langsung menghadang rombongan korban," kata AKP Riko, Jumat (5/2/2021).
“Karena dikejar, kemudian rombongan korban lari, saat berada di depan rumah makan Seafood 88 Jl. Parangtritis Km. 3 Kecamatan Mantrijeron, Kota Jogja salah satu korban ini turun meninggalkan motornya, bermaksud menghindar dari kejaran pelaku. Kemudian dua korban merasakan terkena lemparan dari gir senjata tajam yang digunakan pelaku. Setelah korban berhasil menghindar, motor yang tertinggal dirusak oleh para pelaku," terang Riko.
Satu korban mendapat hantaman gir di bagian dada dan satu korban lainnya mendapat lemparan gir di bagian kaki. Keduanya dilarikan ke rumah sakit setelah kejadian.
BACA JUGA: Larangan Wajib Berjilbab di Sekolah Negeri, Ini Aturan di SMA 1 Jogja
Riko mengatakan Geng Vascal sebelumnya mendapat pesan Whatsapp dari orang yang mengaku anggota Genk Stepiro yang mengajak tawuran di Perempatan Ringroad Wojo Sewon Bantul sampai dengan Ring Road UMY pukul 03.00 WIB.
Enam remaja yang ditangkap meliputi EKJ, 16; AY, 15; YP, 17; IA,16; MSA, 16; dan MZ. “Enam anak yang berhadapan dengan hukum tersebut diduga sijerat pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak No. 35/2014 atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP Jo Pasal 406 KUHP,” ucap Riko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
Advertisement
Advertisement