Advertisement

Tambang Ilegal Marak di Kali Progo, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Jalu Rahman Dewantara
Minggu, 14 Februari 2021 - 18:57 WIB
Bhekti Suryani
Tambang Ilegal Marak di Kali Progo, Pemerintah Diminta Turun Tangan Ilustrasi penambangan pasir - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Aktivitas penambangan pasir tak berizin saat ini marak di Kali Progo. Menyikapi hal itu, Kelompok Penambang Progo (KPP) yang merupakan paguyuban penambang resmi di Kali Progo mendesak Pemda DIY bersama pihak terkait termasuk kepolisian segera turun tangan menertibkan para penambang ilegal itu.

Ketua KPP, Yunianto mengatakan penertiban diperlukan agar aktivitas pertambangan di sepanjang Kali Progo tetap mengindahkan aturan yang berlaku. Dengan tidak adanya izin seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pihaknya khawatir para penambang liar melakukan aktivitas di luar batas sehingga berpotensi merusak lingkungan.

Advertisement

Terlebih kata Yunianto mayoritas anggota KPP merupakan warga yang tinggal di sepanjang Kali Progo. Sehingga jika sungai rusak, mereka juga yang akan kena imbasnya.

BACA JUGA: 108 Positif, 247 Sembuh, 8 Meninggal

"Kekhawatiran kami yang pertama karena Kali Progo adalah rumah kami, logika kami kalau tambang itu udah berizin bakal ada pengawasan dari pihak terkait. Sementara yang ilegal itu tak ada pengawasan. Semisal nanti kalau nambangya mepet tanggul bisa merusak," kata Yunianto kepada awak media, di Kalurahan Gulurejo, Kapanewon Lendah, Kulonprogo, Minggu (14/2/2021).

Yunianto mengungkapkan para penambang tak berizin mulai bermunculan pada pertengahan Januari 2021. Mereka tersebar di sepanjang Kali Progo, baik itu yang masuk wilayah Kabupaten Sleman, Bantul, maupun Kulonprogo. Ada yang berbentuk CV, PT dan perorangan. Kebanyakan para penambang itu menggunakan mesin penyedot pasir.

"Rata-rata baru mengajukan IUP tapi sudah melakukan penambangan, padahal harus menunggu proses dulu baru bisa memulai aktivitasnya, kalau caranya gitu kan melanggar aturan. Apalagi mereka menggunakan mesin penyedot, ini juga ada aturan tersendiri," ujarnya.

Menurut Yunianto, jumlah penambang ilegal jauh lebih banyak dibandingkan dengan kelompok penambang resmi anggota KPP. Adapun untuk saat ini KPP memiliki 31 anggota yang telah mengantongi IPR resmi. Dan ada 14 anggota lagi yang masih menunggu IPR yang rencananya terbit tahun ini.

Salah satu pengurus KPP, Bambang, mengatakan aktivitas penambangan sudah seharusnya mengusung konsep kehati-hatian. Ini mengingat salah satu tujuan awal Kali Progo dipilih sebagai lokasi tambang sebagai upaya normalisasi sungai. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya, penambang wajib mengantongi izin terlebih dulu sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan.

Dengan maraknya aktivitas penambangan liar di Kali Progo, KPP kata Bambang khawatir jika nanti sepanjang sungai itu rusak yang disebabkan penambang ilegal, KPP bakal kena getahnya. "Kami begitu khawatir kalau nanti ada kerusakan di sungai, yang dicap salah adalah KPP, padahal kami sudah mengikuti prosedur yang berlaku," ujarnya.

Anggota Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) Pratito, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti tuntutan KPP yang meminta ada penindakan tegas terhadap penambang ilegal di Kali Progo.

"Langkah ke depan akan kita komunikasian dengan instansi terkait, mengingat kewenangan ini lintas sektoral mulai dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polri dan yang paling vital Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, karena terkait izin, jadi penanganannya akan sangat kompleks nanti ya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Raja Charles III Kembali Jalani Tugas Setelah Pengobatan Kanker

News
| Sabtu, 27 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement