Advertisement
Kabar Baik untuk Warga Jogja, Layanan Drive Thru Pengurusan KTP Dibuka Kembali
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pelayanan pergantian KTP yang rusak atau hilang secara drive-thru atau layanan tanpa turun (lantatur) kembali dioperasikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja. Setelah Januari ditiadakan, layanan ini kembali diadakan dengan melibatkan pegawai WFH.
Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan, Disdukcapil Kota Jogja, Bram Prasetyo menyampaikan jika diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi salah satu dasar layanan KTP lantatur terpaksa ditiadakan.
Advertisement
Pasalnya, PPKM turut mengatur jumlah pegawai bekerja di kantor yang di dalamnya mencakup petugas jaga layanan KTP lantatur. "Pada waktu itu yang bekerja di kantor dibatasi 25 persen. Sehingga [jumlah] sumber daya manusia jadi pertimbangan. Tetapi mulai hari ini, kami sudah sepakat untuk kembali membuka layanan drive thru KTP elektronik," terangnya.
BACA JUGA: Dibuat dari Beton, Perbaikan Jalan di Perbatasan Semin Telan Rp9 Miliar
Bram menilai kebutuhan masyarakat atas administrasi kependudukan masih cukup tinggi di masa PPKM. Selama layanan KTP lantatur tidak beroperasi, praktis warga yang hendak mengurusi sejumlah kepentingan administrasi kependudukan dilayani di dalam Disdukcapik. Untuk mengurangi kerumunan dan kontak antar warga maupun petugas, menurut Bram layanan KTP lantatur sangat dibutuhkan.
Pihaknya melibatkan pegawai WFH untuk membantu layanan KTP lantatur secara bergiliran. "Toh hanya pukul 09.00 hingga 13.00 WIB [layanan KTP lantatur dibuka], sehingga petugas yang di kantor masih tetap memberikan pelayanan seperti biasa," imbuhnya.
Layanan KTP lantatur nyaris tak alami perubahan signifikan. Layanan yang berlokasi di parkir selatan Balai Kota Jogja tersebut beroperasi Senin-Kamis pukul 09.00 WIB sampai 12.30 WIB. Syarat-syaratnya pun masih sama, bagi warga yang ingin memperbaiki KTP rusak diminta membawa KTP lama dan KK asli. Sementara bagi warga yang hendak mengurus KTP KK dan surat laporan kehilangan dari kepolisian. Bila yang hadir bukan pemilik langsung atau kepala keluarga yang tertera pada KK maka harus membawa surat kuasa bermaterai Rp9000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hamas Bakal Umumkan Soal Keputusan Gencatan Senjata di Gaza Setelah Konsultasi
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Wujudkan Kulonprogo Ramah Bagi Penyandang Disabilitas, Pemkab Gandeng SIGAB
- Sudah 300 Ribu Eksemplar Buku Terjual di BBW Books Jogja 2025, Masih Ada Waktu 3 Hari
- Bandara Adisutjipto Ramai Lagi, Kini Giliran FlyJaya Membuka Rute Jogja-Halim
- 3.200 Jemaah Haji Asal DIY Sudah Tiba di Tanah Air
- Sempat Viral, Buaya Muara yang Meresahkan Warga di Sungai Progo Bantul Akhirnya Ditangkap
Advertisement
Advertisement