Advertisement

Kulonprogo Revisi Perda Toko Modern, Ini Alasannya

Hafit Yudi Suprobo
Kamis, 11 Maret 2021 - 08:17 WIB
Sunartono
Kulonprogo Revisi Perda Toko Modern, Ini Alasannya Petugas sedang memeriksa kondisi produk yang dijual di sebuah toko modern belum lama ini. - Ist./ Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY

Advertisement

Harianjogja.com, PENGASIH--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo menargetkan naskah akademik revisi Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perlindungan Pasar Tradisional dan Toko Modern bisa rampung pada Maret hingga April 2021 mendatang. Setelah naskah akademik selesai, diharapkan dewan bisa langsung melakukan pembahasan.

Ketua Komisi II DPRD Kulonprogo, Priyo Santoso mengatakan evaluasi terhadap toko modern bertujuan untuk memperkuat perekonomian masyarakat, melindungi pasar tradisional dan toko-toko warga.

Advertisement

BACA JUGA : Tomira Kini Ada di Bandara Kulonprogo

"Toko modern diutamakan milik warga Kulonprogo, bukan jejaring. Jika ada minimarket waralaba lokasinya di daerah yang membutuhkan pancingan pertumbuhan investasi. Itupun jarak minimarket waralaba juga harus diatur, yakni minimal 1.000 meter dari pasar tradisional," ujar Priyo saat dikonfirmasi pada Rabu (10/3/2021).

Lebih lanjut, keberadaan minimarket waralaba berstatus TomiRa di Bumi Binangun dinilai oleh Priyo jumlahnya semakin banyak. Akan tetapi, dalam realisasinya tidak sesuai dengan perintah Perda.

"Kami targetkan Maret atau April naskah akademik sudah selesai supaya bisa kami minta Bapemperda untuk segera menjadwalkan pembahasan. Karena ini sangat penting. Kami juga merekomendasi moratorium toko modern agar sebelum revisi Perda diputuskan jangan sampai ada perizinan lagi, dan itu sudah dilakukan eksekutif," sambung Priyo.

Tomira

Terlebih, ketersediaan produk lokal di TomiRa juga diklaim oleh Priyo jumlahnya sangat sedikit. Jarak TomiRa juga terlalu dekat dengan pasar tradisional. Sejumlah faktor tersebut lantas menjadi alasan dewan, khususnya Komisi II DPRD Kabupaten Kulonprogo untuk mengajukan Perda inisiatif terkait perubahan atau revisi Perda Nomor 11 Tahun 2011.

BACA JUGA : Tomira Margosari Kemalingan, Sejumlah Rokok dan Kosmetik

"Revisi harus dilakukan. Pasalnya, dalam pelaksanaan atau implementasi Perda tersebut tidak sedikit ditemui hal-hal di lapangan yang tidak sesuai dengan apa yang sudah diharapkan. Terlebih, Perda yang sudah berusia 10 tahun juga harus dievaluasi," terang Priyo.

Di dalam Perda Nomor 11 Tahun 2011 diatur tentang minimarket waralaba yang sudah berdiri sebelum adanya Perda. Minimarket ini diberikan toleransi waktu dan bisa melanjutkan dengan konsep ToMiRa, yakni diakuisisi koperasi. ToMiRa wajib menyediakan produk lokal minimal 20 persen dari seluruh produk yang dijual.

Kemudahan bagi produk lokal untuk mengakses pasar juga diharapkan nantinya bakal tercipta setelah dilakukannya revisi terhadap Perda Pasar Tradisional dan Toko Modern. Produk lokal harapannya mampu masuk ke TomiRa tanpa harus memenuhi berbagai standar pemasaran sebagai syarat mutlak.

BACA JUGA : Pemkab Kulonprogo Akuisisi Toko Modern, Tomira

"Akan tetapi, kenyataannya jangankan 20 persen. Lima persen saja belum tentu ada. Diharapkan, dalam revisi Perda atau produk turunannya yakni Perbup nantinya dapat diatur tentang peran koperasi yang lebih dominan dalam pengelolaan toko modern, bahkan bila memungkinkan dapat dipegang BUMD," kata Priyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement