Advertisement

Promo November

Izin Pendirian Toko Jejaring Berstatus TomiRa Sementara Dihentikan

Hafit Yudi Suprobo
Kamis, 11 Maret 2021 - 08:47 WIB
Sunartono
Izin Pendirian Toko Jejaring Berstatus TomiRa Sementara Dihentikan Ilustrasi toko modern. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kulonprogo Iffah Muffidati di Kulonprogo siap menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait penghentian sementara atau moratorium penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pendirian toko jejaring berstatus Toko Milik Rakyat atau TomiRa.

"Kami [Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kulonprogo] mematuhi rekomendasi dari DPRD Kulon Progo dan kami ingin meluruskan legalitas penerbitan izin sesuai prosedur yang berlaku," ujar Iffah beberapa waktu lalu.

Advertisement

Berdasarkan catatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kulonprogo, di Bumi Binangun ada sebanyak 22 toko waralaba yang berstatus TomiRa dan tidak memiliki SIUP. Terlebih, dari 22 TomiRa, sembilan diantaranya berjarak dengan pasar rakyat lebih dari 1.000 meter, dan 13 lainnya kurang dari 1.000 meter.

"Bahkan, ada yang jaraknya 200 meter sampai 300 meter dari pasar rakyat. Kemudian, dari 22 TomiRa tersebut, baru empat yang mengajukan permohonan SIUP efektif, namun tetap dikembalikan karena persyaratannya tidak lengkap. Sebanyak, 18 TomiRa belum mengajukan SIUP sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Disinggung mengenai sanksi bagi waralaba berstatus TomiRa, Iffah menegaskan jika sanksi sesuai peraturan bupati Nomor 49 Tahun 2020, yakni berupa penutupan. "Domain sanksi memang bukan ranah Disperindag, melainkan Satpol PP Kabupaten Kulonprogo sebagai penegak perda," terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kulonprogo Tri Subekti Widayati mengatakan syarat mendirikan TomiRa adalah toko modern atau waralaba yang beraviliasi dengan koperasi di mana TomiRa didirikan, dan menjual produk lokal sebanyak 20 persen dari total produk lokal yang dijual.

"Realita di lapangan tidak sampai 20 persen. Ini menjadi pekerjaan rumah kami di internal Dinas Koperasi dan UKM. Padahal, salah satu syarat menggunakan nama TomiRa yakni minimal 20 produk lokal Kulonprogo dijual di dalam sebagai wujud Bela Beli Kulonlrogo," ungkap Tri Subekti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mendes Yandri Akan Lakukan Digitalisasi Pengawasan Dana Desa

News
| Minggu, 24 November 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement