Advertisement

Pendirian Rumah Ibadah Wajib Kantongi IMB

Hafit Yudi Suprobo
Rabu, 31 Maret 2021 - 17:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pendirian Rumah Ibadah Wajib Kantongi IMB Ilustrasi Perizinan./IST - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah di kabupaten Kulonprogo hanya bisa diterbitkan langsung oleh Bupati. IMB tersebut merupakan lampu hijau pembangunan rumah ibadah dan tempat ibadah. Sedangkan, pemanfaatan bangunan gedung sebagai rumah ibadah juga wajib mengantongi izin sementara yang juga diterbitkan oleh Bupati.

Bupati Kulonprogo Sutedjo mengatakan aturan tersebut adalah turunan dari peraturan bupati (Perbup) No.52/2020 tentang pendirian rumah ibadah dan tempat ibadah.

Advertisement

“Pendirian rumah ibadah dan tempat ibadah wajib memiliki IMB rumah ibadah dan setiap orang yang memanfaatkan gedung bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah wajib memiliki izin sementara, sedangkan untuk izin sementara berlaku paling lama dua tahun,” ujar Sutedjo pada Rabu (31/3/2021).

Perbup No.52/2020 juga merupakan produk hukum yang berasal dari peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9/2006 dan No.8/2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadah.

Baca juga: Begini Mekanisme Tilang ETLE dan Cara Membayarnya

"Salah satu tugas bupati adalah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadah," imbuhnya.

Lebih lanjut, pemerintah kabupaten Kulonprogo juga berkewajiban melindungi, dan menghormati setiap warga untuk melaksanakan ajaran agama dan beribadah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

"Dalam hal pemberian izin pendirian rumah ibadah, juga mengacu beberapa pertimbangan didasarkan pada keperluan yang nyata, dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, dan pertimbangan komposisi jumlah penduduk," ungkap Sutedjo.

Adapun, jika muncul permasalahan akibat pendirian rumah ibadah, tempat ibadah, dan rumah ibadah sementara diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat, dengan melibatkan pemerintah kalurahan dan kapanewon, bersama forum kerukunan umat beragama (FKUB).

Namun, jika musyawarah tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian permasalahan dilakukan oleh Bupati dibantu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulonprogo dan FKUB.

“Terdapat regulasi-regulasi yang harus diketahui bersama terkait pendirian pendirian rumahmah ibadah dan tempat ibadah, regulasi ini diharapkan menjadi pegangan. Sehingga nantinya tidak ada permasalahan atau konflik di masyarakat, hanya karena keberadaan rumah ibadah atau tempat ibadah," tutup Sutedjo.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Hukum Dan Hak Asasi Manusia UII (Pusham UII) Eko Riyadi menjelaskan bahwa dalam konteks menjaga kerukunan antar umat beragama, pemerintah kabupaten memiliki sejumlah kewajiban.

Baca juga: Hasil Riset, Seperti Ini Kualitas Udara di Bioskop yang Sudah Tayangkan Film

"Di antaranya, kewajiban untuk memenuhi [obligation to fulfill] yaitu kewajiban negara untuk mengambil langkah legislatif, administratif, judisial dan kebijakan praktis untuk memastikan hak-hak yang menjadi kewajibannya dapat terpenuhi hingga pencapaian maksimal," terang Eko.

Kedua, lanjut Eko, kewajiban untuk melindungi (obligation to protect) yakni kewajiban negara untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran hak asasi manusia oleh individu pribadi atau korporasi. Ketiga, kewajiban untuk menghormati (obligation to respect) yakni kewajiban negara untuk tidak melakukan campur tangan urusan warga negara.

“Keluarnya perbup nomor 52 tahun 2020 adalah upaya untuk memastikan pemerintah kabupaten Kulonprogo hadir memenuhi kewajiban konstitusionalnya dalam memenuhi, melindungi dan menghormati hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan," kata Eko.

"Pekerjaan selanjutnya setidaknya ada dua yakni melakukan pendataan dan pengesahan rumah ibadah yang telah ada, dan selanjutnya menciptakan suasana rukun pada seluruh proses pelembagaan relasi internal agama, agama-agama, dan agama dengan pemerintah kabupaten," sambung Eko. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen

News
| Sabtu, 27 April 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement