Advertisement
Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan 2.169 Barang Impor Ilegal
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak 2.169 paket barang ilegal kiriman dari luar negeri dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Depok, Sleman, Jumat (9/4/2021). Barang-barang ini ditetapkan menjadi milik negara dan dimusnahkan lantaran tidak memiliki kelengkapan dokumen sesuai yang ditentukan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Yogyakarta, Henky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan barang-barang tersebut dikirimkan melalui pos dan merupakan hasil tegahan Bea Cukai Yogyakarta sejak pertengahan 2020.
Advertisement
“Kami mengerjakan tugas untuk menegah barang-barang larangan dan pembatasan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Bagi masyarakat yang ingin membeli atau mengimpor barang dari luar negeri, mohon pahami dulu aturannya dan penuhi kelengkapan dokumennya,” ujarnya.
Sejumlah barang yang dimusnahkan di antaranya jam tangan, ponsel, aksesori ponsel, laptop, kamera, helm, buku, compact disc, alat kesehatan, alat pancing, obat-obatan, makanan, kosmetik, pakaian baru dan bekas, sepatu, spare part kendaraan, sepeda, sex toys dan masih banyak lagi dengan perkiraan nilai Rp998 juta.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Bea Cukai Yogyakarta, Turanto Sih Wardoyo mengatakan pemusnahan beragam barang ini dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan dengan palu serta dipotong dengan mesin untuk menghilangkan fungsi awal barang sehingga tidak bisa digunakan lagi.
Barang-barang tersebut berasal dari berbagai negara seperti Belanda, Korea Selatan, China dan negara lainnya. Ia menjelaskan ribuan barang ini tidak dilelang tetapi harus dimusnahkan karena kondisi barang bisa membahayakan kesehatan konsumen.
“Pertimbangannya banyak, diutamakan dari sisi kesehatan. Kami melihat barang ini steril tidak? Bisa saja di dalamnya ada penyakit. Kalau dilelang juga dapat menimbulkan gejolak di pasar dalam negeri,” katanya.
Sejumlah dokumen perizinan yang diperlukan contohnya seperti alas kaki, elektronik dan sepeda, memerlukan izin sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No.68/2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga.
Untuk obat, obat tradisional, obat kuasi, kosmetika, suplemen kesehatan dan pangan olahan harus sesuai Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No.15/2020 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Sita Uang hingga Tas dan Jam Tangan Saat Geledah Rumah Politikus Nasdem Ahmad Ali
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Damri Lengkap dari Jogja ke Bandara YIA, Purworejo hingga Kebumen
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di Bantul Hari Ini 4 Februari 2024
- Ada Perubahan Rute, Ini Jalur dan Rute Trans Jogja Terbaru
- Siap-siap! Ada Pemadaman Listrik di Kulonprogo dan Sleman Hari Ini 4 Februari 2025, Mulai Pukul 10.00 WIB
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Jogja pada Selasa 4 Februari 2024
Advertisement
Advertisement