Advertisement

Serikat Pekerja di Gunungkidul Tolak Pemberian THR dengan Sistem Dicicil

David Kurniawan
Sabtu, 10 April 2021 - 10:17 WIB
Nina Atmasari
Serikat Pekerja di Gunungkidul Tolak Pemberian THR dengan Sistem Dicicil Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul meminta Tunjangan Hari Raya tetap dapat diberikan. Pasalnya, tambahan gaji ini sangat bermanfaat bagi para pekerja.

Ketua KSPSI Gunungkidul, Budiyana mengatakan, pemberian THR secara penuh merupakan hak yang dimiliki oleh setiap pekerja. Menurut dia, pandemi corona memberikan dampak bagi pekerja maupun pengusaha.

Meski demikian, dari sisi beban, lebih dirasakan oleh para pekerja karena upah yang diberikan menjadi gantungan hidup. “Ya kalau pengusaha masih bisa makan karena memiliki tabungan. Tapi, untuk pekerja tidak ada, jadi kami minta THR tetap bisa diberikan,” katanya.

Baca juga: Ratusan Perusahaan Kulonprogo Tak Tertib Bayar THR

Advertisement

Budiyana berharap pemberian THR tahun ini tidak diberikan dengan sistem dicicil. Hal ini dikarenakan, sistem angsuran yang diterapkan tahun lalu masih menimbulkan masalah karena ada dua perusahaan yang belum melunasi THR yang jadi kewajibannya.

“Satu berasal dari usaha pakan ternak dan satunya berasal dari mebel. Hingga sekarang keduanya belum membayar THR tahun lalu secara penuh,” katanya.

Baca juga: Ada 513.360 Formasi CASN di Kabupaten dan Kota, Ini Kebutuhannya

Menurut dia, jumlah pengusaha yang belum melunasi THR awalnya lebih banyak karena mencapai 10%. “Setelah kami datangi ternyata sudah banyak berkurang dan tinggal dua. Kami pun berharap THR tidak dicicil lagi,” katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul, Ahsan Jihadan mengatakan, untuk formulasi pembayaran THR tahun ini masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat. Menurut dia, aturan yang dikeluarkan akan jadi acuan didalam pelaksanaan. “Kami tunggu karena hingga sekarang belum ada aturan berkaitan dengan pembayaran THR,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina

News
| Kamis, 25 April 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement