Advertisement

Maling Tas di Masjid RSUP Sardjito Ditangkap, Pelaku Driver Ojol yang Terlilit Utang

Lugas Subarkah
Kamis, 29 April 2021 - 12:27 WIB
Nina Atmasari
Maling Tas di Masjid RSUP Sardjito Ditangkap, Pelaku Driver Ojol yang Terlilit Utang Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Sejumlah kasus kriminal atau bahkan bunuh diri sudah sering terjadi akibat lilitan hutang pinjaman online (pinjol) dengan bunga yang menggunung. Di Sleman, seorang driver ojek online (ojol) nekat mencuri barang di masjid untuk melunasi hutangnya.

Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto, menjelaskan pelaku adalah RE, pria 56 tahun yang berdomisili di Jetis, Bantul. Kesehariannya ia bekerja sebagai driver ojol yang kerap beroperasi di daerah Sleman. “RE mencuri satu utas ransel di masjid RSUP Dr. Sardjito,” ujarnya, Kamis (29/4/2021).

Advertisement

Pencurian terjadi pada Senin (19/4/2021) lalu, sekitar pukul 14.25 WIB. Saat itu korban, Annisa Dianing Ratri, hendak menunaikan ibadah solat. Saat mau mengambil air wudhu, korban meninggalkan tas dan jaketnya di luar tempat wudhu.

Baca juga: Ada Kasus Mafia Karantina, Kemenhub Bongkar Cara Penerbitan Pas Bandara

Usai wudhu, korban hendak mengambil kembali tas dan jaketnya namun ternyata telah raib. Kemudian korban menanyakan keberadaan tasnya kepada sesama jamaah yang berada di sekitar tempatnya menaruh tas, yang kemudian memberi tahu jika tas korban dibawa seorang laki-laki.

Tas tersebut berisi dua buah ponsel merek Samsung dan satu buah jaket. Setelah berhasil membawa kabur tas tersebut, di jalan RE mengambil dan mematikan dua ponsel di dalam tas. Sementara tas beserta isi lainnya diletakkan di bawah pohon pisang dekat kuburan di kampung tempat RE tinggal.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pelapor, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Mlati melanjutkan penyidikan, mengidentifikasi pelaku dan mencari keberadaannya. Didapatkan informasi pelaku berada di wilayah Jogja. Pelaku kami tangkap di rumahnya pada hari yang sama pada pukul 19.30 WIB,” ungkapnya.

Baca juga: Takjil di Stadion Maguwoharjo Jadi Sasaran Razia BPOM

Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi satu ransel warna hitam, dua buah ponsel dan satu buah jaket, semuanya milik korban. Atas perbuatannya, RE disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Kepada polisi RE mengaku mencuri karena motif ekonomi, tepatnya untuk melunasi hutang pinjol. RE mengaku meminjam uang di pinjol untuk membeli motor yang dipakainya untuk bekerja sebagai ojol. Namun pandemi Covid-19 membuat pengguna jasa ojolnya sepi.

Ia pun kesulitan membayar cicilan. Setoran perbulan yang harus ia bayarkan yakni Rp680.000. Namun karena pinjamannya sudah jatuh tempo dan nunggak selama tiga bulan, ia harus membayar Rp3 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement