Advertisement

Tak Hanya Larangan Keliling, Peserta Takbir di Masjid Juga Dibatasi

David Kurniawan
Rabu, 12 Mei 2021 - 16:17 WIB
Nina Atmasari
Tak Hanya Larangan Keliling, Peserta Takbir di Masjid Juga Dibatasi Foto ilustrasi. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kantor Kementerian Agama Gunungkidul memastikan adanya larangan kegiatan takbir keliling untuk merayakan Hari Raya Idulfitri. Hal ini sesuai dengan edaran terbaru dari Pemerintah Pusat.

Kepala Kemenag Gunungkidul, Arif Gunadi mengatakan pihaknya sudah menerima edaran berkaitan dengan pelaksanaan Salat Id maupun malam takbiran dari Kementerian Agama. Menurut dia, untuk pelaksanaan Salat Id tidak ada larangan karena boleh dilakukan dimasyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Advertisement

“Memang ada imbauan salat di rumah, tapi jika dilakukan secara berjamaah di masjid atau lapangan juga tidak ada larangan,” kata Arif, Rabu (12/5/2021).

Ia menjelaskan, larangan diberlakukan untuk pelaksanaan takbir keliling untuk merayakan malah Idulfitri. Larangan ini bertujuan mengurangi risiko terjadi kerumunan sehingga tidak menjadi sumber penyebaran virus corona.

“Kita harus bisa belajar dari India yang mengalami ledakan kasus usai adanya perayaan keagamaan di sana. Untuk itu, takbir keliling dilarang untuk mengurangi risiko kerumunan,” katanya.

Menurut Arif, takbiran bisa dilakukan di area masjid. Meski demikian, pelaksanaannya juga ada pembatasan peserta sehingga tidak memicu terjadinya kerumunan di dalam masjid.

Apabila pada saat salat, sambung dia, dibatasi jumlahnya sebanyak 50% dari kapasitas normal. Namun, untuk takbiran dibatasi lebih ketat lagi karena dengan maksimal 15 orang pelaksanaan sudah bisa terlaksana dengan baik.

“Saya kira 10-15 orang sudah bagus dan tidak ada kerumunan saat takbiran,” katanya.

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta berharap kepada masyarakat untuk mematuhi aturan dari Pemerintah Pusat. Menurut dia, kebijakan yang dibuat bukan tanpa alasan karena untuk mengurangi risiko penularan virus corona. “Ya kalau takbiran keliling dilarang harus ditaati. Sebab, pelaksanaan bisa dilakukan di masing-masing masjid,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement