Advertisement
Tak Diskriminatif, Pemkot Jogja Tetap Layani Adminduk untuk Warga Transgender

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemkot Jogja memastikan tidak berlaku diskriminatif terhadap warganya yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jogja memastikan memberikan akses layanan administrasi kependudukan yang setara kepada kalangan transgender, misalnya untuk mendapatkan akta kelahiran, KTP elektronik, dan kartu keluarga.
Advertisement
“Selama ini pun, kami pastikan sudah memberikan layanan bagi kaum transgender. Semua dilayani dengan [perlakuan] sama selama mereka besedia menerima kodratnya, sesuai jenis kelamin aslinya,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jogja, Bram Prasetyo, di Yogyakarta, Minggu (16/5/2021).
Meskipun demikian, lanjut dia, pemberian layanan untuk mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan bagi transgender masih menghadapi sejumlah kendala sehingga masih banyak warga dari kelompok rentan tersebut yang belum memiliki dokumen kependudukan.
Salah satu kendala yang dihadapi, lanjut dia, adalah keinginan warga transgender untuk diakui keberadaannya secara legal. “Mereka berharap bisa tetap diakui jenis kelamin transgendernya. Padahal, sesuai hukum hal tersebut tidak bisa dilakukan,” katanya.
Sesuai ketentuan, jenis kelamin yang diakui dalam dokumen kependudukan hanyalah dua jenis yaitu laki-laki dan perempuan dan tidak ada jenis kelamin transgender.
BACA JUGA: Pasca-Lebaran Kasus Positif Covid-19 DIY Menurun Drastis
“Jika mereka sudah mengubah jenis kelamin bahkan termasuk namanya yang dibuktikan dengan keputusan pengadilan, maka baru bisa difasilitasi. Tanpa ada keputusan hukum, maka semuanya harus dicatat sesuai aslinya,” katanya.
Kepemilikian dokumen kependudukan, lanjut Bram, sangat penting dan menjadi hak bagi seluruh warga negara karena dengan dokumen tersebut maka warga bisa mengakses berbagai layanan dari pemerintah.
“Oleh karenanya, kami tetap berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan akses pengurusan dokumen kependudukan bagi kaum transgender yaitu melalui pendataan penduduk rentan,” katanya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jogja akan menerbitkan dokumen kependudukan asalkan warga bisa memilih sesuai dengan nama dan jenis kelamin aslinya. “Selama mereka bersedia, maka kami akan terbitkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

12 Orang Terjaring OTT Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu: Kami Dalami
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Kulonprogo, Sabtu 19 April 2025
- 6.055 Wisatawan Padati Kawasan Pantai Parangtritis pada Jumat 18 April 2025
- Jadwal dan Tarif Angkutan DAMRI, Sabtu 19 April 2025
- Pemadaman Listrik Hari Ini, Sabtu 19 April 2025: Kota Jogja Kena Giliran
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Sleman, Sabtu 19 April 2025
Advertisement