Advertisement

Diversi Kasus Penganiayaan di Kotagede Gagal, Pihak Korban Ingin Proses Hukum Dilanjutkan

Yosef Leon Pinsker
Minggu, 23 Mei 2021 - 14:07 WIB
Nina Atmasari
Diversi Kasus Penganiayaan di Kotagede Gagal, Pihak Korban Ingin Proses Hukum Dilanjutkan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Kasus penganiayaan pelemparan batu batako yang menimpa Kevin, 15, di Jalan Ngeksigondo, Kelurahan Prenggan, Kemantren Kotagede, Kota Jogja pada April lalu masih berlanjut. Dalam sidang diversi di tingkat penyidikan yang digelar Polsek Kotagede antar kedua belah pihak berujung gagal. Pihak korban disebut tidak terima dengan diversi dan kukuh agar pelaku dihukum lewat pengadilan.

Kanit Reskrim Polsek Kotagede, Iptu Mardiyanto menerangkan dalam sidang diversi tersebut pihak dari keluarga korban tidak bersedia dilakukan diversi. Kasus dilanjutkan ke diversi di tingkat penuntutan. Berkas perkara nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindak lanjuti. "Paling di kejaksaan juga gagal, karena memang niatnya keluarga korban itu tetap berkas maju sampai sidang," katanya, Minggu (23/5/2021).

Advertisement

Dijelaskan, pihak keluarga korban tidak setuju dengan upaya diversi karena ingin agar pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan apa yang telah dilakukannya. Namun, Mardiyanto menyebut bahwa pihak keluarga korban terlalu memaksakan kehendak dan belum paham soal aturan hukum yang berlaku. Sebab, pelaku hanya anak-anak dan dia mengklaim bahwa luka yang dialami korban pun tidak parah.

Baca juga: Viral Uang Ratusan Juta di Rekening Raib, Bank Mandiri Tegaskan Transaksinya Sah

"Tapi kan dia tidak memahami, ini kan semua nya anak-anak dan kalau melihat luka tidak seperti yang digambarkan di media masa seperti yang parah sekali. Jadi upaya kita untuk diversi dil uar peradilan kan tidak disetujui, dengan alasan pokoknya mereka ingin si pelaku dihukum," ujarnya.

Padahal, dalam diversi di tingkat penyidik itu keluarga pelaku telah meminta maaf dan bersedia membayar biaya rumah sakit yang ditanggung korban meskipun seluruh pembiayaan itu dibayar oleh BPJS Kesehatan. Namun keluarga korban menolak.

"Nanti yang kita khawatirkan sebagai penyidik, itu nanti hakim merasa dilecehkan kalau sudah keluar putusannya. Tapi kalau sudah di tingkat penuntut sudah dijelaskan sampai dia tidak paham juga itu repot dan hakim kecewa. Nah nanti takutnya putusan itu dikembalikan ke orang tua dan misalkan penjara kan itu kurungan tidak mungkin tahunan, soalnya masih anak-anak," katanya.

Baca juga: Cangkringan Satu-satunya Kapanewon Zona Hijau di Sleman

Sementara, Heniy Astiyanto selaku pengacara Kevin mengatakan, pihaknya akan terus melanjutkan perkara penganiayaan yang membuat kliennya menderita luka parah di bagian wajah tersebut. Sebab ada tiga alasan yang mendasari diversi tersebut gagal. Pertama, kondisi Kevin atau korban penganiayaan masih menjalani perawatan setelah di operasi. Korban harus rawat jalan lantaran rahang pecah dan batang hidungnya patah serta mengalami trauma.

Kedua, penganiayaan menyebabkan Kevin mengalami trauma cukup berat. Sampai saat ini korban masih diterapi healing oleh pihak terkait. “Batu batako yang mendarat di wajahnya itu memunculkan rasa trauma korban,” ucapnya.

Selanjutnya, alasan diversi gagal lantaran keluarga korban mengharapkan keadilan. Pihaknya berharap kasus klitih atau kejahatan jalanan di Kota Pelajar ini, menjadi kasus terakhir. Heniy mengaku sejak awal kliennya tidak mempermasalahkan uang. Sehingga yang dikejar adalah keadilan. Sampai saat ini, kasus Klitih di Jogja tidak pernah selesai. Selalu ada saja korban yang berjatuhan akibat ulah si klitih.

"Makanya kami ingin agar pelaku dihukum dengan harapan agar kasus ini menjadi yang terakhir dan bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat

News
| Rabu, 24 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement