Advertisement

Calon Lurah di Kulonprogo Diminta Hindari Politik Uang

Hafit Yudi Suprobo
Jum'at, 28 Mei 2021 - 07:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Calon Lurah di Kulonprogo Diminta Hindari Politik Uang Ilustrasi. - Harian Jogja/Nina Atmasari

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--DPRD Kabupaten Kulonprogo mengimbau para calon yang mengikuti proses pemilihan lurah di kabupaten Kulonprogo menghindari praktek money politics atau politik uang. 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kulonprogo, Suharto, mengatakan semua calon lurah yang mengikuti proses pemilihan lurah di kabupaten Kulonprogo menghindari politik uang. Pemilihan lurah sendiri diselenggarakan pada September mendatang.
"Semua lurah saya harapkan untuk menghindari praktek money politics untuk menghasilkan lurah yabg berkualitas di wilayah kabupaten Kulonprogo," kata Suharto pada Kamis (27/5/2021).
Lebih lanjut, Suharto juga mendorong agar para lurah mengikuti setiap prosedur pendaftaran lurah. Mulai dari pendaftaran calon hingga penetapan lurah yang terpilih.
"Semua prosedur saya harapkan untuk diikuti dengan baik oleh semua lurah yang mengikuti pemilihan lurah di wilayah kabupaten Kulonprogo. Semua sesuai prosedur," kata Suharto. 
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD Dalduk dan KB) Kabupaten Kulonprogo Sudarmanto mengatakan penyelenggaraan pilur atau sering juga disebut pilkades (Pemilihan Kepala Desa) serentak Kabupaten Kulonprogo tahun 2021 bakal melibatkan sejumlah 68 Desa. 
"Sampai saat ini kami masih melakukan harmonisasi regulasi yang mengatur, guna lancarnya pelaksanaan [pilur] nanti," ujar Sudarmanto.
Dari total 68 desa, sebanyak 35 kades telah mengakhiri masa jabatan berdasarkan hasil Pilkades 2015. "Sejumlah 17 kades berakhir masa jabatannya di tahun 2019, 15 Kades lainnya berakhir di tahun 2020, sedangkan satu kades tidak dapat dilantik karena meninggal dunia pada hasil pilkades 2018," kata Sudarmanto.
Lebih lanjut, dalam pelaksanaan pilur nanti, pemilihan akan digelar dengan pertimbangan protokol pencegahan penularan Covid-19. Ada beberapa tahapan yang harus disesuaikan dengan prokes seperti pelaksanaan kampanye dan waktu pemilihan suara. Adapun, waktu pemilihan suara direncanakan pada tanggal 12 September 2021.
"Sehingga pada tanggal 31 Oktober calon terpilih sudah dapat dilantik, bertepatan dengan habisnya masa jabatan 35 Kades hasil pemilihan di tahun 2015," imbuh Sudarmanto.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement