Advertisement
Pendaftaran BPUM Jogja Diperpanjang karena Jumlah Belum Mencapai Target

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja memperpanjang pendaftaran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sampai 18 Juni 2021. Menurut Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DisperinkopUKM) Kota Jogja, Tri Karyadi Riyanto Raharjo, hal ini mengikuti aturan pemerintah pusat.
Per 4 Juni 2021, DisperinkopUKM Kota Jogja sudah menerima 2.184 pengajuan BPUM dan dalam proses verifikasi. Sementara 784 lainnya masih berada di tingkat kelurahan atau kecamatan. Sebelum sampai di dinas dan diverifikasi, berkas pendaftaran masuk di tingkat kelurahan dan kecamatan terlebih dahulu.
Advertisement
“[Sejauh ini] yang sudah terverifikasi 1.398,” kata Tri saat dihubungi secara daring, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Klithih di Terban Libatkan Pelajar
“Dari 1.398 ini ada dua yang kami tolak. Satu karena sudah bukan UKM, sudah jadi CV. ... Kemudian yang satunya hanya testing saja tidak diteruskan. Artinya ketika mengakses ke Jogja Smart Service (JSS) tidak diteruskan, tidak di-print, hanya sampai tahap mengisi, tidak komplit tidak dilanjutkan. Jadi hanya coba-coba saja mungkin.”
Pendaftaran BPUM berlangsung sejak 20 April 2021 dengan durasi sekitar sebulan. Awalnya DisperinkopUKM Kota Jogja menargetkan 6.000 pendaftar. Belum tercapainya target ini bisa karena beberapa kemungkinan, seperti beberapa usaha yang sudah tutup.
Baca juga: Bantul Akan Seret Pedagang & Tukang Parkir Nuthuk ke Polisi
Tri menampik apabila belum tercapainya target pendaftar lantaran besaran bantuan yang berkurang dari tahun sebelumnya. Tahun 2021 ini, jumlah BPUM sebesar Rp1,2 juta, setengah dari tahun sebelumnya. “Tidak, karena bagi pelaku UKM, dengan nilai seperti itu sudah besar. Wong hanya mengandalkan dan mengusulkan, tidak keluar apapun kan bantuan seperti itu. Bantuan Langsung Tunai Rp300.000 aja berduyun-duyun, apalagi ini yang jutaan,” kata Tri.
Meski beberapa berkas sudah diverikasi dan diteruskan ke pemerintah pusat, DisperinkopUKM Kota Jogja tidak tahu berapa yang sudah atau akan mendapat BPUM. Apabila lolos verifikasi, pemerintah pusat akan langsung menghubungi pemilik UKM. Misalpun ada pelaku UKM yang bertanya kenapa dia tidak lolos verifikasi pusat, DisperinkopUKM Kota Jogja tidak bisa menjelaskan penyebabnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Udara di DIY Bikin Menggigil, Angin Monsun Jadi Penyebabnya
- 23 Kambing Mati di Turi Sleman Akibat Keracunan Pakan
- Lurah Srimulyo Membantah Tuduhan Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
- SPMB 2025, Banyak SMP Negeri di Bantul Kekurangan Siswa, Ternyata Sebagian karena ke Pondok Pesantren
- Kasus Pelecehan Anak di Kasihan Dilaporkan ke Polres Bantul, Korban Siswi Berusia 6 Tahun
Advertisement
Advertisement