Pesona 8 Etnis Sumatra Utara Curi Perhatian Turis di Malioboro
Delapan etnis Sumatra Utara memukau wisatawan dalam Pesona Budaya Sumatra Utara di Malioboro dengan pawai budaya dan tari kolosal.
Polisi menunjukkan sejumlah satwa dilindungi yang telah diamankan di Polda DIY, Rabu (30/6/2021). /Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JAKARTA- Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menangkap dua pria yang merupakan pelaku jual-beli satwa dilindungi. Dari keduanya, polisi menyita delapan ekor burung berbagai jenis dan tiga ekor lutung budeng.
Tersangka pertama yakni GS, pria 33 tahun yang ditangkap di wilayah Umbulharjo, Kota Jogja. GS diketahui menjual burung Nuri Maluku atau Red Lory (Eos Bornea) endemik Indonesia. Burung Nuri Maluku merupakan salah satu hewan yang dilindungi tersebut dijual melalui media sosial seharga Rp1 juta.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, menjelaskan penangkapan bermula ketika polisi patroli di media sosial dan mendapati akun yang menjual hewan dilindungi satwa jenis Nuri Maluku. “pelaku menawarkan satwa yang dilindungi melalui media sosial kepada pembeli dilanjutkan dengan COD [cash on delivery],” ujarnya, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Bantul Catat Rekor 642 Kasus Baru Covid-19 Sehari, Dinkes: karena Aktivitas Sosial
Untuk memastikan burung tersebut merupakan satwa yang dilindungi, polisi berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). “Ternyata benar bahwa satwa tersebut termasuk hewan yang dilarang untuk diperjual-belikan, maka dilakukan penangkapan," ungkapnya.
Polisi menangkap pelaku dengan berpura-pura menjadi pembeli dan COD di wilayah Umbulharjo, Kota Jogja, pada 15 Juni lalu. Setelah mengamankan pelaku, polisi juga menyita delapan ekor burung berbagai jenis, tempat tengger burung, dua sangkar burung, satu buah smartphone dan nominal uang tunai sebesar Rp1 juta.
Burung yang disita dari GS meliputi dua ekor Nuri Tanimbar (Eos Reticulata), seekor Kasturi Ternate (Lorius garrulous), seekor Perkici Iris (Psitteuteles iris), skor Perkici Timor (Trichoglossus euteles), skor Kakatua Jambul kuning (Cacatua sulphurea), sekor Kakatua Tanimbar atau Goffin (Cacatua goffiniana), seekor Nuri Raja Ambon (Alisterus amboinensis).
Baca juga: Kim Jong Un Dikabarkan Marah Besar karena Bawahannya Gagal Tangani Pandemi
Kemudian pada Senin (28/6/2021), polisi kembali menangkap pelaku jual-beli satwa dilindungi, yakni EP, pria 23 tahun yang ditangkap di wilayah Kalasan. EP memiliki dan menjual satwa dilindungi berupa tiga ekor Lutung Budeng warna hitam (Trachypithecus Auratus) melalui media sosial.
Tiga ekor Lutung tersebut dijual dengan harga Rp1,5 juta. Petugas menyamar sebagai pembeli dan sepakat bertemu COD di Lapangan Bogem, Kalasan. "Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI/1990 dengan hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100 juta,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Delapan etnis Sumatra Utara memukau wisatawan dalam Pesona Budaya Sumatra Utara di Malioboro dengan pawai budaya dan tari kolosal.
Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Banyumas ditargetkan dimulai Oktober 2026 dan mulai beroperasi pada tahun depan.
KPU Kulonprogo menyiapkan kurikulum demokrasi yang terintegrasi dalam mata pelajaran Pancasila atau PKN di sekolah dan madrasah.
Sleman memberangkatkan 325 KK transmigran selama 2010-2024. Pemberangkatan terbanyak terjadi pada 2012 setelah erupsi Gunung Merapi.
PSIM Jogja menyisakan anggaran pemain untuk putaran kedua Super League 2026/2027 agar tetap memiliki ruang merekrut pemain baru.
Pemerintah kembali membuka war tiket Upacara HUT RI di Istana Merdeka. Sebanyak 8.100 peserta ditargetkan hadir pada 17 Agustus 2026.