Advertisement
Pura-pura Jadi Pembeli, Polda DIY Ringkus Dua Pelaku Jual-Beli Burung dan Lutung Budeng
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menangkap dua pria yang merupakan pelaku jual-beli satwa dilindungi. Dari keduanya, polisi menyita delapan ekor burung berbagai jenis dan tiga ekor lutung budeng.
Tersangka pertama yakni GS, pria 33 tahun yang ditangkap di wilayah Umbulharjo, Kota Jogja. GS diketahui menjual burung Nuri Maluku atau Red Lory (Eos Bornea) endemik Indonesia. Burung Nuri Maluku merupakan salah satu hewan yang dilindungi tersebut dijual melalui media sosial seharga Rp1 juta.
Advertisement
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, menjelaskan penangkapan bermula ketika polisi patroli di media sosial dan mendapati akun yang menjual hewan dilindungi satwa jenis Nuri Maluku. “pelaku menawarkan satwa yang dilindungi melalui media sosial kepada pembeli dilanjutkan dengan COD [cash on delivery],” ujarnya, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Bantul Catat Rekor 642 Kasus Baru Covid-19 Sehari, Dinkes: karena Aktivitas Sosial
Untuk memastikan burung tersebut merupakan satwa yang dilindungi, polisi berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). “Ternyata benar bahwa satwa tersebut termasuk hewan yang dilarang untuk diperjual-belikan, maka dilakukan penangkapan," ungkapnya.
Polisi menangkap pelaku dengan berpura-pura menjadi pembeli dan COD di wilayah Umbulharjo, Kota Jogja, pada 15 Juni lalu. Setelah mengamankan pelaku, polisi juga menyita delapan ekor burung berbagai jenis, tempat tengger burung, dua sangkar burung, satu buah smartphone dan nominal uang tunai sebesar Rp1 juta.
Burung yang disita dari GS meliputi dua ekor Nuri Tanimbar (Eos Reticulata), seekor Kasturi Ternate (Lorius garrulous), seekor Perkici Iris (Psitteuteles iris), skor Perkici Timor (Trichoglossus euteles), skor Kakatua Jambul kuning (Cacatua sulphurea), sekor Kakatua Tanimbar atau Goffin (Cacatua goffiniana), seekor Nuri Raja Ambon (Alisterus amboinensis).
Baca juga: Kim Jong Un Dikabarkan Marah Besar karena Bawahannya Gagal Tangani Pandemi
Kemudian pada Senin (28/6/2021), polisi kembali menangkap pelaku jual-beli satwa dilindungi, yakni EP, pria 23 tahun yang ditangkap di wilayah Kalasan. EP memiliki dan menjual satwa dilindungi berupa tiga ekor Lutung Budeng warna hitam (Trachypithecus Auratus) melalui media sosial.
Tiga ekor Lutung tersebut dijual dengan harga Rp1,5 juta. Petugas menyamar sebagai pembeli dan sepakat bertemu COD di Lapangan Bogem, Kalasan. "Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI/1990 dengan hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100 juta,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
- Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA
- Top 7 News Harianjogja.com Jumat 19 April 2024, Timnas Indonesia Kalahkan Australia, Bus Terbakar di Gamping
- Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir
Advertisement
Advertisement