Pura-pura Jadi Pembeli, Polda DIY Ringkus Dua Pelaku Jual-Beli Burung dan Lutung Budeng

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menangkap dua pria yang merupakan pelaku jual-beli satwa dilindungi. Dari keduanya, polisi menyita delapan ekor burung berbagai jenis dan tiga ekor lutung budeng.
Tersangka pertama yakni GS, pria 33 tahun yang ditangkap di wilayah Umbulharjo, Kota Jogja. GS diketahui menjual burung Nuri Maluku atau Red Lory (Eos Bornea) endemik Indonesia. Burung Nuri Maluku merupakan salah satu hewan yang dilindungi tersebut dijual melalui media sosial seharga Rp1 juta.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, menjelaskan penangkapan bermula ketika polisi patroli di media sosial dan mendapati akun yang menjual hewan dilindungi satwa jenis Nuri Maluku. “pelaku menawarkan satwa yang dilindungi melalui media sosial kepada pembeli dilanjutkan dengan COD [cash on delivery],” ujarnya, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Bantul Catat Rekor 642 Kasus Baru Covid-19 Sehari, Dinkes: karena Aktivitas Sosial
Untuk memastikan burung tersebut merupakan satwa yang dilindungi, polisi berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). “Ternyata benar bahwa satwa tersebut termasuk hewan yang dilarang untuk diperjual-belikan, maka dilakukan penangkapan," ungkapnya.
Polisi menangkap pelaku dengan berpura-pura menjadi pembeli dan COD di wilayah Umbulharjo, Kota Jogja, pada 15 Juni lalu. Setelah mengamankan pelaku, polisi juga menyita delapan ekor burung berbagai jenis, tempat tengger burung, dua sangkar burung, satu buah smartphone dan nominal uang tunai sebesar Rp1 juta.
Burung yang disita dari GS meliputi dua ekor Nuri Tanimbar (Eos Reticulata), seekor Kasturi Ternate (Lorius garrulous), seekor Perkici Iris (Psitteuteles iris), skor Perkici Timor (Trichoglossus euteles), skor Kakatua Jambul kuning (Cacatua sulphurea), sekor Kakatua Tanimbar atau Goffin (Cacatua goffiniana), seekor Nuri Raja Ambon (Alisterus amboinensis).
Baca juga: Kim Jong Un Dikabarkan Marah Besar karena Bawahannya Gagal Tangani Pandemi
Kemudian pada Senin (28/6/2021), polisi kembali menangkap pelaku jual-beli satwa dilindungi, yakni EP, pria 23 tahun yang ditangkap di wilayah Kalasan. EP memiliki dan menjual satwa dilindungi berupa tiga ekor Lutung Budeng warna hitam (Trachypithecus Auratus) melalui media sosial.
Tiga ekor Lutung tersebut dijual dengan harga Rp1,5 juta. Petugas menyamar sebagai pembeli dan sepakat bertemu COD di Lapangan Bogem, Kalasan. "Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI/1990 dengan hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100 juta,” katanya.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Syaiful Huda: Sepakbola Indonesia bukan Maju Malah Mundur
Advertisement

Deretan Warung Sate di Seputaran Imogiri, Serbu Saat Buka Puasa!
Advertisement
Berita Populer
- Teliti Gerabah Kasongan, Timbul Raharjo Dikukuhkan Jadi Guru Besar ISI Jogja
- Marak Begal Jogja Berkedok Leasing, Pengadilan: Penarikan Kendaraan Harus lewat Persidangan
- Polres Kulonprogo Gencarkan Patroli Saat Dini Hari
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi, Nelayan Bantul Tetap Melaut
- Wisata Solo Belakangan Moncer, Pemda Minta Tidak Disaingkan dengan Jogja Tapi...
Advertisement