Advertisement
Ada PPKM Darurat, Pilihan Lurah Terancam Ditunda

Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI – Pelaksanaan pemilihan lurah serentak di 58 kalurahan di Gunungkidul terancam ditunda. Hal ini mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri.141/3170/BPD tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antar Waktu se-Jawa dan Bali tertanggal 5 Juli 2021.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin S mengaku sudah menerima salinan surat dari Kementerian Dalam Negeri No.141/3170/BPD. Menurut dia, edaran ini harus benar-benar diperhatikan sebagai upaya menekan laju penyebaran virus corona.
Advertisement
“Edaran ini harus jadi perhatian. Apalagi penularan di Gunungkidul masih tinggi,” katanya kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).
BACA JUGA : Pilur Sleman 2021, Baru 100 Calon Lurah Ditetapkan
Ery mengungkapkan dengan adanya edaran ini maka ada potensi penundaan terhadap tahapan pilihan lurah. Di dalam edaran kemendagri nomor tiga huruf a dijelaskan pemkab diminta menunda pelaksanaan tahapan pilihan kepala desa serentak maupun PAW yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye, pemungutan suara hingga pelantikan dalam rentang waktu penerapan PPKM Darurat.
“Memang pilihan masih di Oktober. Tapi kalau PPKM Darurat terus diperpanjang bisa berdampak terhadap proses pilihan lurah,” katanya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD), M Farkhan mengatakan sedang menunggu instruksi dari bupati terkait dengan edaran kemendagri. “Suratnya baru kemarin dan sekarang masih dikaji,” katanya.
BACA JUGA : 130 Pendaftar Masuk Penjaringan Pilihan Lurah di Sleman
Farkhan mengakui untuk saat sekarang, edaran kemendagri belum memberikan pengaruh signifikan terhadap tahapan pilihan lurah di Gunungkidul. Ia berdalih, tahapan masih di awal seperti pembentukan panitia hingga penyusunan tata tertib untuk pemilihan. “Kalau pembentukan panitia masih bisa dilakukan secara online. Jadi, masih bisa jalan,” katanya.
Meski demikian, kata dia, kebijakan pemberlakukan PPKM Darurat akan memberikan pengaruh. Farkhan berpendapat apabila kebijakan tersebut diperpanjang maka akan memberikan dampak karena tahapan pilihan lurah akan semakin krusial jelang pencoblosan.
Oleh karena itu, untuk kepastian dalam pelaksanaan tahapan juga melhat dari perkembangan penerapan PPKM Darurat. “Kami lihat dulu sampai PPKM Darurat berkahir 20 Juli. Kalau diperpanjang, tentunya kami harus menyesuaikan karena Agustus sudah memasuk pendaftaran bakal calon lurah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement