Advertisement

Ada PPKM Darurat, Pilihan Lurah Terancam Ditunda

David Kurniawan
Rabu, 07 Juli 2021 - 11:37 WIB
Sunartono
Ada PPKM Darurat, Pilihan Lurah Terancam Ditunda Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, WONOSARI – Pelaksanaan pemilihan lurah serentak di 58 kalurahan di Gunungkidul terancam ditunda. Hal ini mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri.141/3170/BPD tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antar Waktu se-Jawa dan Bali tertanggal 5 Juli 2021.

Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin S mengaku sudah menerima salinan surat dari Kementerian Dalam Negeri No.141/3170/BPD. Menurut dia, edaran ini harus benar-benar diperhatikan sebagai upaya menekan laju penyebaran virus corona.

Advertisement

“Edaran ini harus jadi perhatian. Apalagi penularan di Gunungkidul masih tinggi,” katanya kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).

BACA JUGA : Pilur Sleman 2021, Baru 100 Calon Lurah Ditetapkan

Ery mengungkapkan dengan adanya edaran ini maka ada potensi penundaan terhadap tahapan pilihan lurah. Di dalam edaran kemendagri nomor tiga huruf a dijelaskan pemkab diminta menunda pelaksanaan tahapan pilihan kepala desa serentak maupun PAW yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye, pemungutan suara hingga pelantikan dalam rentang waktu penerapan PPKM Darurat.

 “Memang pilihan masih di Oktober. Tapi kalau PPKM Darurat terus diperpanjang bisa berdampak terhadap proses pilihan lurah,” katanya.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD), M Farkhan mengatakan sedang menunggu instruksi dari bupati terkait dengan edaran kemendagri. “Suratnya baru kemarin dan sekarang masih dikaji,” katanya.

BACA JUGA : 130 Pendaftar Masuk Penjaringan Pilihan Lurah di Sleman

Farkhan mengakui untuk saat sekarang, edaran kemendagri belum memberikan pengaruh signifikan terhadap tahapan pilihan lurah di Gunungkidul. Ia berdalih, tahapan masih di awal seperti pembentukan panitia hingga penyusunan tata tertib untuk pemilihan. “Kalau pembentukan panitia masih bisa dilakukan secara online. Jadi, masih bisa jalan,” katanya.

Meski demikian, kata dia, kebijakan pemberlakukan PPKM Darurat akan memberikan pengaruh. Farkhan berpendapat apabila kebijakan tersebut diperpanjang maka akan memberikan dampak karena tahapan pilihan lurah akan semakin krusial jelang pencoblosan.

Oleh karena itu, untuk kepastian dalam pelaksanaan tahapan juga melhat dari perkembangan penerapan PPKM Darurat. “Kami lihat dulu sampai PPKM Darurat berkahir 20 Juli. Kalau diperpanjang, tentunya kami harus menyesuaikan karena Agustus sudah memasuk pendaftaran bakal calon lurah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement