Advertisement
Penindakan Jalan Terus, Sudah 824 Tempat Usaha di DIY Ditutup Paksa

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Satpol PP DIY tetap melakukan penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar selama perpanjangan PPKM Level 4. Petugas telah menutup paksa sebanyak 824 tempat usaha dan membubarkan 1.263 titik kerumunan sejak pemberlakukan PPKM Darurat hingga perpanjangan PPKM Level 4 pada Selasa (17/8/2021).
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menegaskan penindakan dengan menyasar titik kerumunan terutama tempat usaha tetap dilakukan selama perpanjangan PPKM Level 4 di DIY. Namun saat PPKM Level 4 ini sudah mulai ada pelonggaran, sehingga jumlah pelanggar mulai menurun.
Advertisement
“Karena di aturan ada sedikit kelonggaran maka jumlah pelanggar juga menurun dibandingkan saat PPKM Darurat. Kalau dulu [PPKM Darurat] dalam sehari jumlah pelanggar bisa 100 lebih, tetapi saat ini [PPKM Level 4] rata-rata 10 pelanggaran per hari,” katanya, Rabu (18/8/2021).
BACA JUGA: KPU Tegaskan Pemilu Serentak Tetap 2024
Ia mencontohkan pada saat PPKM Darurat sektor esensial tidak diperbolehkan kecuali makanan pokok, tetapi saat ini seperti toko pakaian sudah diperbolehkan buka. Kemudian tempat ibadah dari sebelumnya ditutup totalm saat ini diperbolehkan dengan jumlah 50% . Tempat makan diperbolehkan sekitar 30 menit untuk makan di lokasi.
“Rata-rata [yang melakukan pelanggaran saat ini] rumah makan misalnya dalam satu meja melebihi kapasitas. Tidak ada jarak antara satu pengunjung dengan lainnya terpaksa kami bubarkan,” ujarnya.
Noviar memastikan semua personel yang bertugas di penegakan hukum tetap siaga, dalam sehari tetap melakukan patroli semala tiga sif untuk menyasar sejumlah potensi kerumunan. Jumlah personel sebanyak 200 orang untuk melakukan operasi per harinya. Selain itu, untuk personel kawasan wisata pantai sebanyak 328 petugas untuk mengawasi 33 titik.
“Karena kita masih di level 4 jadi penindakan masih jalan terus, patrol tetap tiga sif seperti sebelumnya,” katanya.
Ia mencatat sejak pemberlakuan PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 hingga PPKM Level 4 pada 17 Agustus 2021 jumlah pembubaran kerumunan tercatat sebanyak 1.263 tempat usaha. Kemudian menutup paksa 824 tempat usaha dan menyegel total 45 tempat usaha.
“Kalau yang disegel itu yang melakukan pelanggaran beberapa kali,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini Cerah, Minggu 6 Juli 2025
- Cek Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja
- Bencana Kekeringan Melanda Bantul, Sumber Air Mengering, Warga Trimurti Andalkan Bantuan Droping Air Setiap Hari
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
Advertisement
Advertisement