Advertisement

Kulonprogo Sudah Turun Level PPKM, Kapan Objek Wisata Dibuka?

Hafit Yudi Suprobo
Rabu, 08 September 2021 - 12:57 WIB
Nina Atmasari
Kulonprogo Sudah Turun Level PPKM, Kapan Objek Wisata Dibuka? Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kulonprogo saat menutup objek wisata pantai Glagah pada Sabtu (3/7/2021). - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO-- Turunnya level PPKM di wilayah DIY dari sebelumnya empat menjadi tiga belum dibarengi dengan upaya pembukaan sejumlah objek wisata di wilayah kabupaten Kulonprogo. Pemkab Kulonprogo masih menunggu kebijakan dari pusat terkait dengan dibukanya objek wisata selama penerapan PPKM berjenjang.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kulonprogo Joko Mursito mengatakan upaya pembukaan sejumlah objek wisata masih menunggu instruksi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kemenkes yang rencananya akan melakukan uji coba di sejumlah destinasi wisata.

Advertisement

"Sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 39 tahun 2021 terkait dengan pembukaan sektor pariwisata di tengah PPKM level tiga sendiri ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi. Pariwisata bisa kembali dibuka dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya, destinasi wisata harus mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kemenkes dan Kemenparekraf," kata Joko pada Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Tak Penuhi Syarat, Banyak Pengunjung Mal di Jogja Ditolak Masuk

Dikatakan Joko, pemerintah pusat maupun Pemda DIY belum memberikan lampu hijau soal upaya pembukaan sejumlah destinasi wisata di wilayah DIY. Oleh karena itu, Joko memastikan bahwa belum ada destinasi wisata di wilayah Bumi Binangun yang buka. Meskipun, PPKM di wilayah DIY sudah turun menjadi level tiga.

"Kami masih menunggu kebijakan pemerintah pusat dan Pemda DIY terkait dengan pembukaan destinasi wisata. Untuk kebijakannya (pembukaan pariwisata di Kulonprogo) top to down," terang Joko.

Lebih lanjut, kebijakan pembukaan destinasi wisata di wilayah kabupaten Kulonprogo memang dibarengi dengan upaya penerapan aplikasi peduli lindungi. Aplikasi tersebut bertujuan untuk melakukan screening kepada setiap pengunjung yang masuk ke destinasi wisata.

"Daftar destinasi wisata yang diizinkan buka pun harus ditentukan oleh Kemenparekraf. Untuk anak umur dibawah 12 tahun juga tidak diperkenankan memasuki tempat wisata," terang Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement