JPW Minta Komisi Yudisial Awasi Persidangan Kasus Nani Sate Beracun
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Persidangan perdana kasus satai beracun dengan tersangka Nani Apriliani Nurjaman dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan digelar Kamis (16/9) di Pengadilan Negeri (PN) Bantul secara online.
Namun, Jogja Police Watch (JPW) meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemantauan persidangan secara langsung. Hal ini penting agar independensi hakim dalam perkara tersebut terjaga. Sekaligus agar terhindar dari pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
Advertisement
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, berharap dengan kehadiran KY memantau persidangan perkara ini dengan majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Aminuddin, Sigit Subagyo dan Agus Supriyana sebagai hakim anggota ini berjalan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA : Hampir 3 Bulan, Berkas Nani Sate Beracun Belum Juga P21
“Termasuk apabila ada saksi terkait dalam kasus ini termasuk Aiptu Y. Tomi Astanto tidak dapat hadir dipersidangan secara langsung tanpa alasan yang sah, maka majelis hakim dapat memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar saksi "dihadapkan" ke persidangan secara paksa,” kata Kamba, Minggu (12/9/2021).
Menurut Kamba, jika saksi yang telah dipanggil secara sah apabila tidak hadir dalam sidang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat dikenai pasal 224 KUHP.
"Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan (dalam perkara pidana) dan dipidana penjara paling lama enam bulan (dalam perkara lain),” lanjut Kamba.
Sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Bantul Sulisyadi mengatakan jika pelimpahan berkas dilakukan Kamis (9/9) pagi. Berkas perkara tercatat di PN Bantul d dengan Nomor Perkara 224/Pid B/2021/Pn. Btl tertanggal 9 September 2021.
"Nanti sidang pertama rencana digelar Kamis (16/9) pukul 09.45 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang pertama ini akan digelar online. Sedangkan untuk sidang selanjutnya menunggu kebijakan Majelis Hakim," kata Sulisyadi.
BACA JUGA : Akhirnya Bertemu Keluarga, Tangis Tersangka Kasus Sate
Kajari Bantul Suwandi mengatakan, Nani akan didakwakan pasal 340 KUHP, 338 KUHP pasal 80 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 351 ayat 3 KUHP dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Lebih lanjut Suwandi menyatakan, pihaknya sengaja mendakwa Nani dengan pasal berlapis. Alasannya, Kejari agar Nani nantinya mendapatkan hukuman yang setimpal dan tidak bebas.
"Meskipun nantinya, pembuktian ada di pengadilan. Kami akan fair saja, karena nanti kami sidangkan di pengadilan dan terbuka untuk umum," jelas Suwandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Advertisement