Advertisement

Promo November

JPW Minta Komisi Yudisial Awasi Persidangan Kasus Nani Sate Beracun

Jumali
Senin, 13 September 2021 - 05:27 WIB
Sunartono
JPW Minta Komisi Yudisial Awasi Persidangan Kasus Nani Sate Beracun Nani Aprilliani Nurjaman, 25, tersangka kasus sate beracun-Harian Jogja - Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Persidangan perdana kasus satai beracun dengan tersangka Nani Apriliani Nurjaman dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan digelar Kamis (16/9) di Pengadilan Negeri (PN) Bantul secara online.

Namun, Jogja Police Watch (JPW) meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemantauan persidangan  secara langsung. Hal ini penting agar independensi hakim dalam perkara tersebut terjaga. Sekaligus agar terhindar dari pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Advertisement

Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, berharap dengan kehadiran KY memantau persidangan perkara ini dengan majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Aminuddin, Sigit Subagyo dan Agus Supriyana sebagai hakim anggota ini berjalan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA : Hampir 3 Bulan, Berkas Nani Sate Beracun Belum Juga P21

“Termasuk apabila ada saksi terkait dalam kasus ini termasuk Aiptu Y. Tomi Astanto tidak dapat hadir dipersidangan secara langsung tanpa alasan yang sah, maka majelis hakim dapat memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar saksi "dihadapkan" ke persidangan secara paksa,” kata Kamba, Minggu (12/9/2021).

Menurut Kamba, jika saksi yang telah dipanggil secara sah apabila tidak hadir dalam sidang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat dikenai pasal 224 KUHP.

"Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan (dalam perkara pidana) dan dipidana penjara paling lama enam bulan (dalam perkara lain),” lanjut Kamba.

Sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Bantul Sulisyadi mengatakan jika pelimpahan berkas dilakukan Kamis (9/9) pagi. Berkas perkara tercatat di PN Bantul d dengan Nomor Perkara 224/Pid B/2021/Pn. Btl tertanggal 9 September 2021.

"Nanti sidang pertama rencana digelar Kamis (16/9)  pukul 09.45 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang pertama ini akan digelar online. Sedangkan untuk sidang selanjutnya menunggu kebijakan Majelis Hakim," kata Sulisyadi.

BACA JUGA : Akhirnya Bertemu Keluarga, Tangis Tersangka Kasus Sate

Kajari Bantul Suwandi mengatakan, Nani akan didakwakan pasal 340 KUHP, 338 KUHP pasal 80 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 351 ayat 3 KUHP dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Lebih lanjut Suwandi menyatakan, pihaknya sengaja mendakwa Nani dengan pasal berlapis. Alasannya, Kejari agar Nani nantinya mendapatkan hukuman yang setimpal dan tidak bebas.

"Meskipun nantinya, pembuktian ada di pengadilan. Kami akan fair saja, karena nanti kami sidangkan di pengadilan dan terbuka untuk umum," jelas Suwandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement