Advertisement

Sleman Masih Susun Aturan Perlindungan Kawasan Geoheritage

Abdul Hamied Razak
Kamis, 16 September 2021 - 07:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Sleman Masih Susun Aturan Perlindungan Kawasan Geoheritage Wisata Lava Bantal berupa bebatuan yang telah dingin hasil letusan Gunung Merapi di Kali Opak, di Dusun Watuadeg, Jogotirto, Berbah, Sleman - Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Pemkab Sleman masih menyusun aturan untuk melindungi status kawasan geoheritage. Dalam waktu dekat, Pemkab akan membentuk Forum Geoheritage untuk menyusun aturan melindungi kawasan tersebut.

Sekadar diketahui, dari 20 lokasi warisan geoheritage yang ditetapkan Kementerian ESDM tahun ini sebanyak tujuh lokasi berada di wilayah Sleman. Keenamnya meliputi, Kompleks Perbukitan Intrusi Godean, Kompleks Batuan Merapi Tua Turgo-Plawangan Pakem, Aliran Piroklastik Bakalan, Tebing Breksi Piroklastik Purba Sambirejo, Rayapan Tanah Ngelepen, Lava Bantal Berbah, dan Batugamping Eosen.

Advertisement

Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Sleman Dona Saputra Ginting mengatakan untuk menindaklanjuti SK Kementerian ESDM tersebut saat ini Pemkab sedang menyusun Forum Geoheritage. Pembentukan Forum Geoheritage di Sleman ini menyusul pembentukan forum yang sama di tingkat DIY.

Forum ini, lanjut Dona, nantinya akan bertugas untuk memberikan arahan kebijakan dan strategi perencanaan, pelaksanan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi pengelolaan situs warisan Geologi Kabupaten Sleman.

"Selain ketugasan di atas, Forum Geoheritage ini nantinya akan memberikan usulan arah kebijakan umum pengelolaan situs warisan Geologi di Kabupaten Sleman," kata Dona, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: PHRI Bantul Sudah Ingatkan Litto untuk Lengkapi Izin

Dona menjelaskan, Gubernur DIY Sultan HB X sudah mengeluarkan SE agar Pemkab menindaklanjuti penetapan geoheritage tersebut. Selain melindungi kawasan geoheritage, mensosialisasikan kepada masyarakat, lanjut Dona, Sultan juga meminta Pemkab juga melakukan pemberdayaan kepada masyarakat di sekitar kawasan geoheritage.

Sultan juga meminta agar Pemkab membangun infrastruktur pendukung untuk melindungi dan melakukan pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan situs. "Tujuannya agar masyarakat ikut melestarikan dan ikut memanfaatkan secara berkelanjutan. Bentuk pemanfaatannya bisa dilakukan untuk kegiatan budaya, wisata dan ekonomi produktif, tetapi dengan tetap melestarikan dan melindungi kawasan tersebut," paparnya.

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum Setda Sleman Kunto Riyadi mengatakan, Pemkab tentu akan menjaga ketujuh lokasi geoheritage tersebut untuk pengembangan terutama ke destinasi wisata. "Pengembangan dengan konsep pariwisata masih memungkinkan dibanding industri atau pertanian karena tidak berpotensi merusak kawasan geoheritage," katanya.

Dijelaskan Kunto, pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat di sekitar situs tetap harus menjaga kelestarian geoheritage. Untuk menjaga geoheritage ini, Pemkab juga akan mengendalikan pembangunan di sekitarnya. Pengendalian dalam bentuk regulasi hingga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Kepala Bagian Hukum Pemkab Sleman Anton Sujarwo mengatakan saat ini Pemkab masih menyiapkan regulasi terkait perlindungan kawasan geoheritage. "Rancangan kebijakannya sedang disiapkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement