Advertisement
Rencana Pendirian BPRS Dicabut, Ini Respons Partai Ummat

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--DPD Partai Ummat Kota Jogja turut merespons pencabutan pembahasan Raperda BPR Syariah di Kota Jogja. Raperda ini secara resmi tidak masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) DPRD Kota Jogja 2021.
Sekretaris DPD Partai Ummat Kota Jogja Deden Sugianto menilai raperda yang sudah masuk dalam RPJMD seharusnya tidak serta merta langsung dicabut begitu saja. Karena telah menjadi komitmen bersama dalam membangun sektor ekonomi di Kota Jogja.
Advertisement
“Artinya harapan sebagian masyarakat di Jogja yang ingin memiliki sistem keuangan syariah menjadi gagal. Harusnya secara politik bisa dicari jalan terbaik melalui musyawarah mufakat,” katanya dalam rilis yang diterima Sabtu (18/9/2021).
BACA JUGA : Protes Pencabutan Raperda BPRS, Fraksi PKS Walk Out
Deden menilai masyarakat Kota Jogja membutuhkan layanan sistem syariah yang dimiliki sendiri melalui pemerintah setempat. Apalagi saat ini sistem keuangan syariah mulai banyak diadopsi baik secara nasional maupun internasional. Penggunaan sistem syariah yang menjadi pembeda dari sistem konvensional.
"Bank Syariah sebetulnya menjadi salah satu solusi pilihan bagi masyarakat, sehingga kehadirannya sangat penting. Maka rencana peraturan itu tidak seharusnya dicabut. Karena sistem syariah itu bukan hegemoni muslim, tapi sistem ekonomi yang mengedepankan keadilan dalam bertransaksi,” ujarnya.
Sebelumnya Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi menegaskan pencabutan Raperda BPRS telah mempertimbangkan berbagai aspek. Antara lain kondisi perekonomian dan kemampuan daerah yang menurun akibat pandemi. Saat ini Pemkot Jogja masih memiliki sejumlah kewajiban untuk menambah penyertaan modal di sejumlah badan usaha milik daerah. Selain itu saat ini BPRS tidak bisa lagi gabung dengan bank konvensional sehingga harus berdiri sendiri.
“Tapi kami tetap berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi syariah melalui sektor keuangan. Tapi untuk sementara lebih pada upaya untuk nembeli saham dari bank syariah yang ada untuk penguatan. Jadi komitmen untuk memiliki bank syariah tetap kita jalankan,” katanya.
BACA JUGA : PT. BPRS Mitra Harmoni Yogyakarta Gelar Gebyar Undian
Menurutnya jika Raperda tersebut tetap dibahas tahun ini akan kesulitan menentukan kapan diawalinya pembentukan BPRS tersebut karena perekonomian belum pulih. Padahal pemulihan ekonomi akibat pandemi masih butuh proses.
“Jadi sebenarnya ini persoalan taktis karena kondisi darurat. Tapi masih dimungkinkan [untuk dibahas] pada saatnya nanti ketika kondisi ekonomi sudah memungkinkan. Komitmen untuk mengembangkan ekonomi syariah tetap kami laksanakan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini Cerah, Minggu 6 Juli 2025
- Cek Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja
- Bencana Kekeringan Melanda Bantul, Sumber Air Mengering, Warga Trimurti Andalkan Bantuan Droping Air Setiap Hari
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
Advertisement
Advertisement