Advertisement
Bejat! Pria di Tempel Sleman Perkosa Kedua Anak Sendiri Selama Delapan Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang pria di Sleman, SND, 41 tahun, warga Kapanewon Tempel, memperkosa kedua anaknya sendiri. Perbuatan bejat ini sudah ia lakukan sejak 2013 atau sudah delapan tahun.
Kasus baru terungkap setelah salah satu anaknya memberanikan diri melapor ke polisi. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh Prabowo, menjelaskan SND memperkosa kedua anak perempuan yakni YEP, 18 tahun dan YDP, 16 tahun, sejak 2013 atau saat keduanya masih duduk di bangku SD.
Advertisement
BACA JUGA: 6 Jam, Merapi Keluarkan 18 Kali Guguran Lava Pijar Sejauh 1,8 Km
SND melakukan aksi bejatnya hampir setiap hari, terutama saat anaknya mandi. “Kejadian ini biasanya dilakukan saat istri pelaku sedang bekerja. Istrinya jualan pecel lele. Kejadian ini terjadi hampir setiap hari,” ujarnya, Selasa (21/9/2021).
Dalam setiap aksinya, SND mengiming-imingi kedua korban dengan uang jajan. Meski ditolak, SND tetap memaksa dan tak segan melakukan kekerasan fisik. Pada suatu kejadian di 2019, YDP tak tahan dan berteriak saat diperkosa SND. Merespons hal ini, SND meremas kelamin korban.
Akibat pemerkosaan yang begitu intens ini, YEP sampai mengalami luka pada alat kelaminnya sejak 2019 lalu dan melakukan pengobatan ke dokter spesialis kelamin. Sementara YDP mengalami trauma psikis. Meski tidak hamil, keduanya sampai tidak melanjutkan sekolah.
Istri pelaku atau ibu korban tidak menyadari kelakuan SND. Selama delapan tahun, kedua korban tidak berani melaporkan karena ancaman kekerasan fisik yang lebih berat. Namun setelah kejadian terakhir pada September lalu, saat YEP telah memiliki suami, barulah ia berani melaporkan kejahatan SND ke polisi.
BACA JUGA: Tengkorak & Kerangka Seperti dalam Posisi Ritual Tapa Pendem Ditemukan di Pantai Parangkusumo
Polisi berhasil menangkap SND pada Minggu (12/9/2021) lalu di Kalurahan Merdikorejo, Kapanewon Tempel. Kepada wartawan, SND mengaku melakukan aksinya karena khilaf. Ia juga mengungkapkan hubungan dengan istrinya tidak harmonis dan tidak pernah berhubungan intim. “Saya enggak pernah bahagia sama istri saya, tahun 2013 istri selingkuh,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, SND dijerat Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17/2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement