Jelang Jatuh Tempo, PBB Gunungkidul Baru Terkumpul Rp21,7 Miliar
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Gua Pindul, Gunungkidul./JIBI
Harianjogja.com, SEMANU – Pengelola Wisata di Gunungkidul mulai mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat Cleanlines Healthy Safety an Environment (CHSE). Tujuan pengurusan agar bisa segera membuka destinasi wisata yang ditutup karena kebijakan PPKM.
Salah satu yang mengurus adalah pengelola wisata susur goa Kalisuci di Kalurahan Pacarejo, Semanu. Salah seorang pengelola, Winarto mengatakan, sudah mendaftarkan untuk mendapatkan sertifikat CHSE. Meski demikian, hingga sekarang belum ada jawaban terkait dengan permohonan tersebut. “Kami masih menunggu,” kata Winarto kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).
BACA JUGA : 32 Objek Wisata di Kulonprogo Ajukan Permohonan QR Code
Menurut dia, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi berkaitan dengan pengajuan sertifikasi. Salah satunya, pengelola yang diminta menunjukkan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) wisata.
Namun demikian, sambung dia, persyaratan ini belum bisa dilengkapi karena belum memiliki izin tersebut. Sebagai gantinya, Winarto mengungkapan menyertakan Surat Keputusan (SK) yang diberikan Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul pada saat pengajuan. “Mudah-mudahan kami bisa segera mendapatkan sertifikasi ini,” katanya.
Selain itu, Winarto juga mengakui sedang mengurus QR Code PeduliLindungi juga tengah diajukan. Menurut dia, penggunaan aplikasi ini di Kalisuci tidak akan masalah karena pengelola sudah menyediakan Wifi yang bisa diakses untuk wisatawan.
“Kami sebenarnya sudah siap membuka wisata, tapi berhubung belum boleh maka harus mengurus persyaratan agar bisa kembali membukanya,” imbuh dia.
Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo mengatakan objek Gunungkidul belum memenuhi persyaratan sehingga belum diusulkan dibuka kembali. Hal ini disampaikan di sela-sela pemantauan vaksinasi di Telaga Jonge, Kalurahan Pacarejo, Semanu, Rabu (22/9).
Menurut dia, ada beberapa persyaratan agar destinasi wisata bisa kembali dibuka. Persyaratan tersebut meliputi adanya sertifikasi CHSE dan aplikasi PeduliLindungi. “Yang tak kalah penting warga dan pelaku wisata juga sudah divaksin,” katanya.
Singgih menuturkan, belum dibukanya destinasi wisata tidak hanya terjadi di Gunungkidul. Pasalnya, di wilayah DIY baru tujuh objek yang dibuka setelah penutupan sejak diberlakukannya PPKM Darurat di awal Juli lalu.
BACA JUGA : Baru Dua Objek Wisata di Kulonprogo Kantongi Sertifikat CHSE
Tujuh destinasi yang dibuka di antaranya, Kebun Binatang Gembira Loka di Kota Jogja, Tebing Breksi di Sleman, Hutan Pinus Asri di Bantu yang diusulkan di tahap satu.
Adapun objek yang dibuka di tahap dua meliputi Candi Ratu Boko dan Merapi Park di Sleman serta Pinus Pengger dan Seribu Batu di Bantul. “Untuk yang lainnya masih ditutup semuanya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Subsidi BBM dan LPG 3 kg dalam APBN 2027 turun Rp11,4 triliun dari usulan awal menjadi Rp261,5 triliun.
Prabowo menemui Megawati di Teuku Umar untuk takziah Guruh Soekarnoputra. Keduanya juga berbincang soal bangsa dan negara.
MK memutus 20 permohonan uji materi UU siang ini, termasuk perkara UU Polri, Kesehatan, Perlindungan Konsumen, dan KUHP Nasional.
RI Peduli mewujudkan mimpi Mahesa, siswa SD Barunawati Semarang, memiliki sepeda untuk memudahkan perjalanan ke sekolah dan mengejar cita-cita
I Made Pajar Ariyana lolos final shortboard putra Asian Games 2026 setelah mengalahkan Jayuard Alciso dari Filipina.